Curi Motor, Delapan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Ternate

Ternate, malutpost.com - Delapan anak di bawah umur di Kota Ternate, Maluku Utara, ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate atas dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Mereka diduga telah melancarkan aksi pencurian di tujuh lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Ternate.
Penangkapan para terduga pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/141/VIII/SPKT/Res Ternate/Polda Malut tanggal 22 Agustus 2026. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/87.a/IX/RES.1.8./2026/Reskrim tertanggal 8 September 2026.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, dalam konferensi pers, Senin (21/9/2026), menjelaskan, dari tujuh lokasi tersebut, polisi mengamankan total delapan unit sepeda motor.
Lokasi pertama berada di pinggir jalan Kelurahan Tanah Tinggi, dengan dua unit sepeda motor. Kemudian satu unit diamankan di depan Kedai 66, Kelurahan Tanah Tinggi.
Selanjutnya, dua unit sepeda motor diamankan di depan RSUD Chasan Boesoirie (RSUD-CB), Kelurahan Tanah Tinggi. Satu unit lainnya ditemukan di depan Hotel Muara Inn, Kelurahan Kampung Pisang.
Sementara dua unit lainnya masing-masing ditemukan di Kelurahan Marikurubu dan Kelurahan Kasturian.
“Terduga pelaku ini melancarkan aksinya di tujuh lokasi yang berbeda dalam wilayah Kota Ternate,” ungkap AKBP Anita.
Menurut Anita, modus yang digunakan para pelaku yakni menyasar sepeda motor yang diparkir tanpa menggunakan kunci stang maupun kunci pengaman tambahan.
“Kebanyakan kendaraan tidak menggunakan kunci stang atau kunci ganda. Sehingga para pelaku ini mudah melancarkan aksinya,” jelasnya.
Meski masih di bawah umur, kata Anita, para terduga pelaku diduga telah melakukan aksi pencurian tersebut berulang kali. Mereka memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang tidak menggunakan pengaman tambahan saat memarkir sepeda motor.
“Para terduga pelaku ini melakukan aksi secara bersama-sama dengan peran yang sudah ditentukan masing-masing,” katanya.
Pengungkapan kasus tersebut bermula setelah Tim Reserse Mobile (Resmob) Macan Gamalama Polres Ternate melakukan penyelidikan di lapangan. Polisi kemudian mengidentifikasi ciri-ciri para pelaku melalui sejumlah petunjuk, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV.
“Dari beberapa barang bukti ini, ada yang sudah sempat dijual di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Maluku Utara,” katanya.
Anita menjelaskan, salah satu petunjuk yang membantu polisi mengidentifikasi pelaku adalah sandal jepit yang digunakan saat melakukan pencurian di depan Hotel Muara Inn Ternate.
“Pelaku pertama diamankan karena menggunakan sandal jepit yang sama saat melakukan pencurian di depan Hotel Muara Inn Ternate,” sambungnya.
Dari delapan terduga pelaku tersebut, polisi lebih dulu mengamankan seorang anak berinisial NI. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menangkap tujuh terduga pelaku lainnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan delapan unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian dari tujuh lokasi berbeda di Kota Ternate.
“Dalam kasus ini, para terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 477 huruf g KUHPidana subsider Pasal 476 KUHPidana juncto Pasal 20 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian biasa yang dilakukan secara bersama-sama,” pungkasnya. (one)

Komentar