Kasus Zahra Berkah, Polisi Periksa 37 Saksi, termasuk 9 Leader

Ternate, malutpost.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate telah memeriksa 37 saksi dalam kasus dugaan investasi bodong Zahra Berkah yang merugikan puluhan leader dan member di Provinsi Maluku Utara (Malut).
Pemeriksaan terhadap puluhan saksi tersebut dilakukan untuk mencocokkan seluruh keterangan dan mengungkap pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana investasi sebesar Rp3.934.000.000 atau sekitar Rp3,9 miliar.
Dalam kasus ini, penyidik Satreskrim Polres Ternate telah menetapkan satu orang tersangka, yakni owner investasi Zahra Berkah berinisial SAH alias Sahriyani.
Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Arif Budi Aji, saat dikonfirmasi, Rabu (5/11/2026), mengatakan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa 37 orang saksi.
Dari jumlah tersebut, termasuk tujuh leader di Kabupaten Halmahera Selatan dan dua leader di Kabupaten Halmahera Tengah.
“Rencananya, satu leader di Kabupaten Halmahera Barat juga akan diperiksa. Yang jelas, keterangan-keterangan ini kami cocokkan dengan bukti di lapangan serta keterangan saksi lainnya,” ujarnya.
Arif mengaku, dalam proses penyidikan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate untuk membahas hasil pemeriksaan terhadap para leader. Sebab, hingga kini penyidik belum dapat menyimpulkan kemungkinan adanya penambahan tersangka.
“Para leader belum bisa kami simpulkan statusnya, apakah tersangka atau tidak. Karena itu, kami berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk mendalami kasus ini,” ujarnya.
Selain memeriksa saksi, IPTU Arif mengatakan penyidik telah menyita sejumlah barang dari rumah tersangka. Penyidik juga masih menelusuri sejumlah aset milik SAH yang diduga berkaitan dengan aliran dana investasi tersebut.
“Ada beberapa perabotan rumah yang sudah disita, seperti bar cabinet, bunga keramik, vas guci keramik sedang, dan vas guci keramik besar,” tuturnya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menegaskan bahwa penyidik juga tengah mempelajari kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut.
“Kami juga berencana berkoordinasi dengan saksi ahli pidana dari Universitas Khairun (Unkhair),” tandasnya.
Diketahui, owner investasi Zahra Berkah, SAH alias Sahriyani, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dalam kasus dugaan investasi bodong yang diduga merugikan puluhan leader dan member di Kota Ternate, Maluku Utara.
Ancaman pidana tersebut mengacu pada pasal yang diterapkan penyidik Satreskrim Polres Ternate, yakni Pasal 305 ayat (1) juncto Pasal 237 subsider Pasal 46 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, lebih subsider Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka selaku owner diduga menghimpun dana melalui 27 leader dengan jumlah member yang terindikasi sebanyak 88 orang. Total dana dari para donatur yang telah teridentifikasi mencapai Rp3.934.000.000 atau sekitar Rp3,9 miliar lebih. (one)


Komentar