(Telaah Geopolitik, Hukum Tata Negara, dan Hukum Administrasi Negara)

Paradoks Negeri Nikel

Sufrin Ridja, SH., MH

Jimly menyatakan bahwa "Negara hukum harus menjamin bahwa hukum tidak berhenti sebagai teks, tetapi hidup dalam praktik penyelenggaraan negara."

Apabila dikaitkan dengan Sofifi, maka terdapat pertanyaan kritis yang muncul, mengapa negara mampu mengendalikan investasi pertambangan bernilai ratusan triliun rupiah tetapi belum mampu menyelesaikan status administratif ibu kota provinsi yang telah ditetapkan Undang-Undang sejak tahun 1999?

Pertanyaan ini penting karena menyangkut prinsip kepastian hukum dan efektivitas pemerintahan. Dalam prespektif Geopolitik Maritim dan Posisi Sofifi, bahwa dalam pandangan geopolitik Indonesia atau yang disebut wawasan kebangsaan untuk meletakan posisi geografi Sofifi sesungguhnya sangat strategis.

Menurut Lemhannas RI dalam buku Geopolitik Indonesia dan Ketahanan Nasional (2022), kawasan timur Indonesia merupakan beranda strategis yang menentukan masa depan ekonomi maritim nasional.

Sementara itu Kaelan dalam Pendidikan Pancasila menjelaskan bahwa geopolitik Indonesia bertujuan mewujudkan integrasi nasional melalui pemerataan pembangunan wilayah.

Dengan demikian, pembangunan Sofifi sesungguhnya tidak boleh dipandang hanya sebagai kebutuhan lokal masyarakat Maluku Utara, melainkan sebagai kepentingan strategis nasional.

Sebuah ibu kota provinsi yang kuat akan meningkatkan efektivitas koordinasi pemerintahan, pengawasan investasi, pelayanan publik, keamanan wilayah, serta pengelolaan sumber daya alam.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6

Komentar

Loading...