Sufari Tinggalkan 8 Kasus Korupsi di Meja Penyidik Kejati Maluku Utara

IMG 20260730 WA0019
Ketua YLBH Maluku Utara, M Bahtiar Husni.

Ternate, malutpost.com - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara (Malut), M. Bahtiar Husni menyampaikan kritik tajam terhadap kinerja Sufari saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Sufari dianggap tidak produktif dalam penanganan sejumlah kasus korupsi. Pasalnya, ada kasus-kasus yang merugikan negara puluhan miliar tak kunjung tuntas.

“Penanganan kasus ini kan bukan hanya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, tetapi juga pada para pelaku. Apalagi ini kasus korupsi yang merugikan daerah maupun negara dengan nilai yang besar,” kata Bahtiar, Kamis (30/7/2026).

Ia menyebut, harusnya Jaksa Agung RI sebelum melakukan mutasi terhadap Sufari, lebih dulu memintanya untuk memperjelas status 8 kasus korupsi ke publik. Pasalnya, Sufari dianggap sulit untuk diwawancarai media terkait dengan perkembangan kasus.

“Pak Sufari selama menjabat sebagai Kajati Maluku Utara, menurut kami tidak produktif dalam penanganan kasus korupsi. Produktifnya pak Sufari selama menjabat hanya pada silaturahmi lintas Forkopimda dan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri jajaran di 10 kabupaten dan kota,” ujarnya.

Berikut 8 kasus korupsi yang belum dituntaskan oleh Sufari saat menjabat sebagai Kepala Kejati Maluku Utara:

1. Kasus korupsi dana hibah di Universitas Nurul Hasan (Unsan), Kabupaten Halmahera Selatan.

Kasus ini mencuat berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun 2023, yang dirilis 19 Mei 2023.

Dalam laporan tersebut, BPK menemukan adanya kesalahan klasifikasi anggaran sebesar Rp4,3 miliar, terdiri dari Rp1,2 miliar untuk pembangunan fisik dan Rp3,1 miliar untuk ganti rugi lahan STP Bacan.

Yayasan Universitas Nurul Hasan juga menerima hibah senilai Rp4,1 miliar dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan pada tahun 2024. Dana tersebut diklaim digunakan untuk pembangunan gedung rektorat, rehabilitasi masjid kampus dan pengawasan proyek.

Dalam penanganan kasus tersebut, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Malut, telah membentuk tim ahli kontruksi dari Universitas Khairun (Unkhair) Ternate untuk mengecek kontrak dan kondisi bangunan Universitas Nurul Hasan, pada Januari 2026 lalu, hingga saat ini belum ada progres dalam penyelidikan.

2. Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2024.

Kasus ini, sebelumnya penyidik Tindak Pidana Khusus telah memeriksa tiga orang saksi, masing-masing inisial IU, ND dan RTH. Mereka diperiksa atas dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2024 senilai Rp12 miliar.

Kasus tersebut sebelumnya telah naik ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya dugaan penyalahgunaan anggaran hibah sebesar Rp12 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara. Penanganan sampai saat ini, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

3. Kasus dugaan korupsi tunjangan operasional dan rumah tangga pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019-2024 senilai Rp60 juta per bulan.

Perkembangan kasus tersebut, Kejati Malut tinggal ‎menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Malut.

4. Penanganan kasus dugaan korupsi pasar murah di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku Utara tahun 2021-2023.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 29 orang saksi dan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara, pada (19/8/2025).

Saat ini penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara (PKN) dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

5. Kasus dugaan korupsi realisasi belanja honorarium rohaniawan di bagian Kesra Sekda Tidore Kepulauan senilai Rp4,85 miliar.

Penyelidikan kasus tersebut berdasarkan temuan BPK, karena realisasi belanja tidak sesuai peruntukan. Dalam penanganan, kasus ini masih dalam penyelidikan dengan pemeriksaan sejumlah saksi.

6. Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal Billfish milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Halsel senilai Rp 5,9 miliar.

7. Penanganan kasus korupsi penyaluran bantuan Covid-19, pada Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2020 senilai Rp1,7 miliar.

8. Kejaksaan Tinggi Maluku Utara tak menahan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) yang melekat di sekretariat daerah (Setda) Provinsi Maluku Utara.

Kasus ini dengan tersangka. M. Al Yasin Ali yang merupakan mantan Wakil Gubernur Malut ditetapkan sebagai tersangka, sejak 9 Desember 2025 lalu. Dalam kasus tersebut, kerugian keuangan negara atau daerah mencapai Rp2,7 miliar.

“Delapan kasus ini akan menjadi dosa sejarah Kajati yang tidak terbuka terkait progres penanganan dan tidak mampu memberikan kepastian hukum ke masyarakat dan pelakunya,” kata Bahtiar.

Untuk itu, Bahtiar sangat berharap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, yang baru, yakni Robertthus Melchisedeck Tacoy, agar tegas terhadap setiap kasus korupsi.

“Kami berharap Kajati yang baru ini bisa memberikan kepastian hukum terhadap setiap kasus yang ada," pungkasnya. (one)

Komentar

Loading...