Kuasa Hukum Direktur PT Beterevel Siapkan Barang Bukti untuk Penyidikan, Sebut Uang dari 5 Calon Jemaah Umrah Sudah Dikembalikan

IMG 20260902 WA0046
M. Bahtiar Husni (foto. Iwan/malutpost.com)

Sofifi, malutpost.com - M Bahtiar Husni, selaku kuasa hukum Direktur PT Beterevel Perkasa Indonesia, menyiapkan sejumlah bukti untuk kebutuhan penyidikan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang perjalanan sejumlah jemaah umrah.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Maluku Utara (Malut) melalui tim penyidik Subdit III Jatanras yang dipimpin Kanit I AKP Zulkifli Mahmud, didampingi Kanit Resmob IPDA Samsul Majid, menangkap Asnawi Ibrahim, Manager PT Beterevel Perkasa Indonesia.

Asnawi ditangkap karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang dari sejumlah calon jemaah umrah dengan nilai yang ditaksir mencapai Rp2 miliar lebih.

Bahtiar mengatakan, dana dari para calon jamaah umrah yang masuk ke rekening pribadi Asnawi diduga tidak sepenuhnya ditransfer ke rekening perusahaan PT Beterevel Perkasa Indonesia.

Menurutnya, dana perjalanan umrah yang sempat ditransfer ke rekening perusahaan hanya berasal dari lima calon jamaah. Uang tersebut kemudian telah dikembalikan oleh pihak perusahaan kepada para jamaah.

“Jadi, yang lima orang jamaah itu sudah kami kembalikan kepada para jemaah,” kata Bahtiar, Rabu (2/9/2026).

Ia menyebut, Asnawi memang beberapa kali melakukan transfer kepada direktur Beterevel Perkasa Indonesia, Nurlaili. Namun, menurut Bahtiar, transfer itu tidak berkaitan dengan dana perjalanan umrah.

“Itu sudah kami buktikan bahwa apa yang kemudian ditransfer oleh tersangka Asnawi bukan hasil atau bukan uang dari para jamaah, melainkan uang yang bersumber dari urusan yang lain,” ujar Bahtiar.

Meski demikian, Bahtiar mengapresiasi langkah Polda Malut yang telah menangkap Asnawi dalam perkara tersebut.

“Kami mengapresiasi Polda Malut yang berhasil menangkap tersangka Asnawi. Kami harap kasus ini dapat dibuka secara terang benderang,” tandasnya.

Kronologi Perkara

PT Beterevel Indonesia Perkasa merupakan perusahaan yang bergerak di bidang layanan perjalanan ibadah umrah dan haji. Perusahaan yang dipimpin Nurlaili selaku Direktur tersebut berkantor di Kota Ternate.

Perusahaan mengangkat Asnawi Ibrahim sebagai Manager Operasional. Ia bertugas berkoordinasi dengan kepala cabang untuk membentuk agen dalam rangka mencari calon jamaah umrah.

Seiring waktu, terbentuk sembilan orang agen. Dari sembilan agen tersebut, tiga di antaranya kini dilaporkan ke Polres Ternate dan Ditreskrimum Polda Maluku Utara.

Ketiga agen tersebut yakni Sukmawati sebagai terlapor II, Dian Hanafi sebagai terlapor III, dan Irma sebagai terlapor IV. Sementara Asnawi merupakan terlapor I.

Ketiga agen yang dibentuk Asnawi tersebut kemudian berhasil mendapatkan 57 calon jamaah umrah.

Namun, harga yang ditawarkan ke calon jamaah tidak sesuai dengan ketentuan perusahaan. Harga yang ditetapkan perusahaan untuk paket perjalanan umrah sebesar Rp33,5 juta per orang.

Para agen justru menawarkan paket dengan harga Rp21 juta hingga Rp25 juta per orang.

Karena ditawarkan dengan harga murah, para calon jamaah kemudian melakukan penyetoran. Total uang yang terkumpul disebut mencapai Rp1 miliar lebih

Seluruh uang tersebut kemudian ditransfer oleh para agen ke rekening pribadi Asnawi Ibrahim.

Setelah menerima uang sekitar Rp1 miliar di rekening pribadinya, Asnawi disebut hanya menyetorkan Rp125 juta ke rekening perusahaan. Uang tersebut merupakan pembayaran untuk lima calon jamaah yang hendak berangkat umrah.

Pihak perusahaan kemudian mempertanyakan hal tersebut kepada Asnawi. Saat itu, Asnawi disebut mengaku bahwa Rp125 juta tersebut merupakan setoran awal, sedangkan sisanya akan dilunasi kemudian.

Namun, hingga kini, sisa uang tersebut tidak lagi disetorkan kepada perusahaan.

Untuk menghindari risiko lebih lanjut, pihak perusahaan kemudian mengembalikan uang milik lima calon jamaah yang sebelumnya telah disetorkan.

Merasa dirugikan, pihak perusahaan kemudian membuat laporan resmi ke Polres Ternate pada Selasa (13/1/2026).

Sebagai informasi, Asnawi Ibrahim juga disebut pernah menjalani hukuman pidana terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan pada salah satu perusahaan travel umrah.

Di sisi lain, para agen sebelumnya juga melaporkan Direktur PT Beterevel Indonesia Perkasa, Nurlaili, ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara. Perkara tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan. (one)

Komentar

Loading...