Polres Ternate Razia 210 Botol Cap Tikus di Kalumata

IMG 20260723 WA0013
Barang bukti dan pemiliknya saat diamankan ke Polres Ternate.

Ternate, malutpost.com - Satuan Samapta Polres Ternate melakukan razia minuman keras (miras) ilegal dan barang terlarang lainnya, pada Kamis (23/7/2026) dini hari.

Personel Samapta yang dipimpin Aiptu Asri Marasabessy, mendapat informasi adanya transaksi miras jenis cap tikus di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan.

Personel langsung menuju ke lokasi dan menemukan barang bukti berupa lima dus yang didalamnya berisi miras jenis cap tikus sebanyak 210 botol berukuran 600 ML.

Dalam operasi tersebut personel juga mengamankan pria berinisial T (35 tahun) yang diduga merupakan pemilik miras.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas, IPDA Sudirjo, mengatakan pemberantasan peredaran miras merupakan salah satu langkah preventif Polres Ternate dalam menjaga stabilitas keamanan di tengah masyarakat.

“Kami akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian yang bersifat preventif maupun represif terhadap segala bentuk peredaran miras ilegal, karena miras kerap menjadi pemicu terjadinya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas," katanya.

Sudirjo mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi miras karena dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti gangguan ketertiban umum, tindakan kriminal, hingga membahayakan keselamatan masyarakat. (one) 

Komentar

Loading...