Dua Tersangka Kasus Kematian RD Belum Ditahan, Keluarga Minta Kepastian Hukum Polres Ternate

Ternate, malutpost.com - Keluarga korban kasus dugaan kekerasan fisik dan seksual yang mengakibatkan RD alias Rastiana (17) meninggal dunia mempertanyakan kepastian hukum atas perkara yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate.
Kasus tersebut telah dilaporkan sejak 23 Maret 2026 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/60/III/RES.1.24/2026/SPKT/Res.Ternate/Polda Maluku Utara. Polisi kemudian menerbitkan surat penyelidikan Nomor: SP.Sidik/80.a/VIII/Res.1.24/2026/Reskrim serta surat perintah tugas penyidikan Nomor: SP.Gas/80.a/VIII/Res.1.24/Reskrim, keduanya tertanggal 19 Agustus 2026.
Kakak korban, Dahlia Darman, menjelaskan, sebelum adiknya meninggal dunia di RSUD Chasan Bisoerie Ternate pada 23 Maret 2026, korban sempat meminta izin ke ibunya untuk keluar rumah bersama sejumlah rekannya pada 21 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIT.
Saat itu, korban berpamitan untuk membeli jilbab dan menjahit pakaian di tukang jahit. Namun, korban tidak langsung pulang dan baru kembali ke rumah keesokan paginya.
“Malam itu, korban meminta izin pergi bersama empat rekannya untuk membeli jilbab dan menjahit pakaian. Setelah keluar rumah, korban tidak pulang hingga pagi. Saat pulang, korban tidak bercerita apa pun, tetapi kemudian darah keluar dari vagina,” ungkap Dahlia saat diwawancarai media, Senin (14/9/2026).
Melihat kondisi tersebut, keluarga korban langsung membawa korban ke RSUD Chasan Bisoerie Ternate. Keluarga juga berusaha menggali informasi dari rekan-rekan yang saat itu bersama korban.
Dari keterangan salah satu rekan korban, keluarga kemudian mengetahui dugaan kekerasan fisik dan seksual yang dialami korban di salah satu hotel di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah.
Menurut Dahlia, informasi tersebut disampaikan salah satu teman korban saat mendatangi korban di RSUD pada 22 Maret 2026.
“Teman korban itu menceritakan setelah berada di RSUD. Awalnya, teman-teman korban yang lain menutupi kejadian tersebut dan mengaku hanya nongkrong di benteng,” tuturnya.
Namun, kondisi korban terus memburuk hingga akhirnya meninggal dunia pada 23 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIT di ruang ICU RSUD Chasan Bisoerie Ternate.
“Korban menghembuskan napas terakhir pada 23 Maret, bertepatan dengan hari Lebaran ketiga, sekitar pukul 16.00 WIT di ruang ICU,” sambung Dahlia.
Setelah kejadian tersebut, Dahlia mengaku langsung melaporkan perkara itu ke Polres Ternate. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan medis, visum, hingga autopsi terhadap korban.
“Saya melihat hasil pemeriksaan medis dan autopsi yang mengonfirmasi adanya tanda-tanda kekerasan seksual, persetubuhan paksa, benturan keras di bagian kepala, serta kombinasi luka lebam lama dan baru di sekujur tubuh korban,” katanya.
Dalam perkembangan perkara, dua orang terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga kini keduanya belum ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Kondisi tersebut membuat keluarga korban kecewa dan mempertanyakan alasan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
“Pak Kapolda dan Ibu Kapolres agar memberikan kepastian hukum kepada kami sebagai keluarga. Para tersangka juga harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku agar kami mendapatkan kepastian hukum,” pinta Dahlia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ternate IPTU Arif Budi Aji saat dikonfirmasi secara terpisah membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia meminta keluarga korban menunggu proses penanganan perkara sembari pihaknya mengecek perkembangan kasus tersebut kepada penyidik yang menangani.
“Ternyata dari Maret. Tunggu, coba kami cek perkembangannya ke penyidik yang menangani,” pungkasnya. (one)



Komentar