Keruntuhan Negara Hukum Demokratis

Suwiryo Prawira

Pertanyaan yang mesti dijawab mengenai situasi ini adalah, sampai kapan terus begini? Mampukah bangsa ini bertahan dibawah sistem yang menggerogoti rakyatnya sendiri?

Mungkin ini PR berat bagi warga negara yang masih memiliki sense of crisis. Sebab dari segi teoritis, dengan mengembalikan keadaan pada koridor negara hukum demokratis adalah solusinya.

Supremasi hukum, equality before the law, due process of Law, serta perlindungan terhadap hak dasar warga negara mungkin menjadi poin pokok yang harus dikembalikan dalam pelaksanaan negara kita saat ini.

Sementara di sisi lain, kita patut menyadari bahwa semua itu hanya bisa dilakukan secara efektif dari dalam sistem. Sedangkan sistem saat ini sedang di gerus oleh mereka yang diberikan amanah untuk menjalankan sistem itu sendiri.

Namun, pesimis bukan pula cara yang dapat ditempuh bagi kita yang berharap penuh pada tatanan bernegara yang lebih baik. Maka bentuk kontrol dari luar sistem harus terus digaungkan.

Teruslah bersuara hingga kedaulatan benar-benar menjadi milik rakyat. Mungkin hanya itu satu-satunya jalan yang dapat ditempuh saat ini untuk menghidupkan kembali nilai-nilai konstitusi.

Belum ada kata terlambat! kita masih dapat membangun tatanan kepemimpinan yang efektif dimulai dari sekarang, jadikan bahan evaluasi untuk ajang peralihan kepemimpinan mendatang. Sebab, kerangka sistem yang kokoh selalu dilandasi dengan gagasan yang matang.

Kita mesti menyadari bahwa gagasan mengenai penerapan sistem negara hukum demokratis yang ideal akan terbentuk dari sikap rasionalitas praktis serta kehati-hatian dari penguasa yang terbentuk secara moral, sehingga penguasa tersebut dapat memahami makna moral dari apa yang ingin diaturnya. (*)

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7

Komentar

Loading...