Keruntuhan Negara Hukum Demokratis

Suwiryo Prawira

Seolah tak mau disalahkan atas sikap gegabahnya, narasi pembelaan diri pun ditebarkan. Presepsi publik berhasil dimainkan dengan menampilkan respons kekuasaan yang sedang menegaskan akan pembersihan internal dan audit menyeluruh.

Dengan diselipkan alibi bahwa korupsi yang terjadi adalah murni penyalahgunaan wewenang oleh oknum sehingga “harus di usut tuntas tanpa pandang bulu”. Seakan bak pahlawan, padahal sebenarnya dalang penggerusan sistem.

Belum Terlambat, Mari Refleksi

Hampir mustahil jika mengelak dari ungkapan Clop dalam konteks praktik negara hukum demokratis di Indonesia saat ini. Beragam kehendak elitis terejawantahkan secara apik melalui berbagai kebijakan yang dihadirkan dengan mengatasnamakan konstitusi, diiringi dalih merespon kebutuhan rakyat dalam mewujudkan kesejahteraan sosial, padahal secara substansial justru sebaliknya.

Tindakan serupa dipertontonkan hampir tiap hari, seolah menjadi rutinitas normal penguasa. Sulit untuk tidak mengatakan fenomena tersebut sebagai ajang keruntuhan negara hukum demokratis.

Sebab parameternya jelas, pembuat undang-undang atau pembuat kebijakan berada diluar jangkauan hukum, bahkan menganggap taraf mereka lebih tinggi diatas hukum.

Dari segi demokrasi pun teridentifikasi jelas, pelemahan kebebasan sipil, mandulnya mekanisme checks and balances pada institusi legislatif maupun yudisial, hingga dominasi peran militer pada rana sipil menjadi faktor utama kemerosotan demokrasi di Indonesia.

Lagi-lagi hal tersebut bukanlah asumsi semu, karena telah terkonfirmasi melalui laporan terbaru V-Dem Institute Tahun 2026 yang menempatkan Indonesia sebagai negara dengan rezim otokrasi elektoral, yakni negara yang masih menyelenggarakan Pemilu, namun secara substansial institusi demokrasinya berantakan.

Secara kuantitas, status ini merosot tajam dari Demokrasi Elektoral yang sempat disandang pada Tahun 2024 (score 0,36), menjadi electoral autocracy di Tahun 2025 (score 0,32), hingga terbaru Tahun 2026 (score 0,30).

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7

Komentar

Loading...