Keruntuhan Negara Hukum Demokratis

Suwiryo Prawira

Para pengkritik akan difitnah habis-habisan sebagai pembuat gaduh, anti rakyat (mandat rakyat), penentang konstitusi, hingga berujung pada pelaporan pidana.

Fenomena tersebut sepatutnya tidak dibiarkan, sebab salah satu unsur keruntuhan negara hukum demokratis di era modern atau post-truth seperti saat ini adalah tindakan manipulasi konstitusi (constitutional gaslighting) oleh penguasa.

Jika dibiarkan, maka kualitas kehidupan bernegara kita tidak akan berkembang, karena selalu terperangkap di dalam tatanan yang terus-menerus merugikan rakyat sendiri.

Dimana rakyat hanya dijadikan alat oleh penguasa untuk membengkakkan kekuasaanya, memuluskan kepentingan elitis, hingga meraup keuntungan ekonomi oligarki. Publik akan selalu disuguhkan dengan kebijakan-kebijakan elitis yang merugikan secara berkepanjangan.

Jika di era pemerintahan sebelumnya (Presiden Jokowi), revisi Undang-Undang KPK menjadi hidangan pembuka yang kelihatannya mampu membangkitkan selera pemberantasan korupsi, karena dibalut dengan narasi “penyempurnaan supaya pemberantasan korupsi makin efektif”, padahal justru meredupkan semangat reformasi yang di muat dalam konstitusi hasil amandemen itu.

Buktinya, fungsi KPK menjadi tidak terarah lagi, korupsi mondar-mandir di depan mata, institusi pemberantasan korupsi malah ‘tertunduk’ lesu seolah tak tahu apa-apa.

Kini hidangan utama sedang dinikmati, imbas dari hidangan pembuka yang menggugah selera, pelaksanaan kebijakan pada rezim saat ini cenderung gegabah. Tanpa payung hukum yang memadai, kebijakan dalam bentuk program besar nekat dijalankan.

Hukum (payung hukum) direncanakan kebelakang, entah telah sadar atau tidak akan risiko yang fatal. Hasilnya, program yang dijalankan minim pengawasan dan akuntabilitas, korupsi besar-besaran pun tak terbendung.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7

Komentar

Loading...