Keruntuhan Negara Hukum Demokratis

Laporan dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menunjukan bahwa sepanjang periode 2013-2021 terdapat 393 warga sipil yang dijerat dengan pasal karet UU ITE. Dari rekaman data tersebut, menampilkan jumlah kasus pelaporan jeratan UU ITE tertinggi terjadi pada 2016 dan 2020.
Pembatasan hak berserikat pun juga terjadi pada periode tersebut. Pada pertengahan 2017 pemerintah melalui Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas, membubarkan organisasi Islamis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dianggap bertentangan dengan ideologi pancasila.
Pembubaran organisasi masyarakat sipil tersebut dilakukan secara sepihak oleh eksekutif tanpa melalui putusan pengadilan.
Tindakan negara yang lebih mengedepankan pola demokrasi defensif dalam membatasi hak berserikat akan sangat berimbas pada kemunduran demokrasi.
Padahal pendekatan rehabilitasi atau pembinaan untuk persoalan tersebut jauh lebih baik dan efektif, ketimbang memilih tindakan represif melalui regulasi yang justru semakin memperparah konfrontasi politik antara masyarakat dan negara.
Pengendalian Sistem Masih di Tangan Para Demagog
Sulit rasanya membedakan antara tindakan kekuasaan yang sesuai dengan koridor negara hukum demokratis dan bukan. Meskipun unsur-unsurnya telah sering digaungkan di kampus-kampus oleh akademisi, di forum-forum diskusi oleh pemerhati, hingga dalam proses penegakkan hukum oleh para praktisi. Namun, publik selalu berhasil dibuat ragu dengan pemahaman mereka sendiri terhadap konstitusi.
Penyimpangan dan pembangkangan konstitusi menjadi semakin mudah dilancarkan tanpa rasa malu sedikitpun. Pola yang dimainkan sederhana, cukup dengan memanipulasi narasi bahwa tindakan tersebut justru konstitusional.
Jika ada publik yang berhasil paham dan menyuarakan, cukup kerahkan tangan-tangan besi negara untuk membungkam, dengan cara mengintimidasi, fitnah, hingga kriminalisasi.
Baca Halaman Selanjutnya..



Komentar