Keruntuhan Negara Hukum Demokratis

Pelemahan terhadap demokrasi juga lebih sering dilakukan dengan cara menyelimuti tindakan otoriter penguasa dengan ‘klaim’ bahwa tindakan tersebut sesuai dengan konstitusi.
Upaya inilah yang disebut sebagai pengambilalihan demokrasi secara demagogi, dimana kekuasaan dapat melakukan tindakan sepihak (otoriter) dengan klaim bahwa tindakan tersebut adalah sesuai dengan batasan-batasan hukum dan demokrasi, atau dengan kata lain melakukan tindakan kesewenang-wenangan dengan mengatasnamakan konstitusi.
Jika kita amati dalam beberapa tahun terakhir, penurunan demokrasi dan supremasi hukum dialami banyak negara. Keadaan tersebut turut menyertai Indonesia sebagai negara dengan penurunan demokrasi yang cukup signifikan.
Data dari V-Dem (2024) menunjukan bahwa indeks demokrasi Indonesia mengalami kemerosotan yang signifikan selama sembilan tahun terakhir (2014-2023) hingga mencapai angka 0,36 di tahun 2023, dari yang sebelumnya berada pada rangking 0,52 diawal periode pertama pemerintahan Presiden Jokowi (2014) dan menurun 0,46 diawal periode kedua pemerintahan Jokowi (2019).
Kondisi ini menjadikan Negara Indonesia berada pada posisi 87 dari yang sebelumnya menempati posisi 79 rangking demokrasi negara, bahkan lebih rendah dari Papua Nugini saat itu. Oleh Economist Intelligence Unit (EIU), Indonesia diklasifikasikan sebagai negara dengan kondisi demokrasi cacat (flawed democracy).
Hasil penilaian kuantitas demokrasi tersebut tentu tidak terlepas dari praktik-praktik penyimpangan terhadap substansi hukum dan demokrasi dalam penyelenggaraan negara.
Penurunan kuantitas demokrasi yang ditampilkan sekaligus menunjukkan bahwa perkembangan otoritarianisme dalam negara hukum demokratis terdeteksi dengan jelas. Pola semacam inilah yang memang sengaja digunakan oleh diktator untuk mempertahankan kekuasaannya.
Penggunaan instrumen hukum beserta aparat penegak hukum dalam pembungkaman oposisi dan perbedaan pendapat selalu menjadi taktik andalan pemerintah. Para pengkritik dituntut dengan menggunakan pasal-pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Halaman Selanjutnya..



Komentar