Ekologi Konstruktif: Mengurai Kekerasan Lingkungan di Maluku Utara

Robertus Robert memberikan fondasi etis bagi gagasan tersebut. Dalam pidato pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri Jakarta pada 12 Juni 2025, Robertus Robet memperkenalkan Ekosipasi sebagai paradigma politik pembebasan ekologis yang mengafirmasi alam sebagai subjek hukum dan politik, serta bukan sekadar objek.
Emansipasi baginya, tak cukup dimaknai sebagai pembebasan dari dominasi politik atau ekonomi antar-manusia. Namun juga harus dipahami sebagai kemampuan masyarakat merebut kembali hak untuk menentukan hubungan mereka dengan ruang hidupnya.
Dalam konteks Maluku Utara, hal tersebut berarti mengembalikan warga, masyarakat adat, nelayan, petani, akademisi, dan komunitas lokal ke dalam pusat pengambilan keputusan mengenai masa depan hutan, pesisir, dan pulau-pulau yang mereka huni.
Pembangunan kehilangan makna ketika keputusan-keputusan yang paling menentukan justru lahir jauh dari ruang tempat masyarakat lokal menanggung seluruh akibatnya.
Pandangan tersebut berkelindan dengan pemikiran Elinor Ostrom (1990), yang menunjukkan bahwa keberlanjutan sumber daya alam tidak lahir dari kontrol negara yang absolut ataupun dominasi pasar yang tanpa batas.
Elinor dalam konsepnya tentang Natural Resource Management (Manejmen Sumber Daya Alam) mengkritik model sentralisasi yang sering kali tidak efektif dalam mengelola sumber daya alam.
Ia mengusulkan model manajemen berbasis komunitas yang memungkinkan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pembuatan keputusan terkait pengelolaan sumber daya tersebut (Lutfi Muatali, 2025).
Institusi-institusi lokal yang dibangun di atas kepercayaan, partisipasi, dan tanggung jawab bersama, memiliki peran penting dalam rantai keberlanjutan ekologi.
Wilayah kepulauan yang di kenal dengan Moloku Kie Raha, memiliki kearifan lokal dan sejarah yang kuat dengan alam. Masyarakat pesisir di Halmahera telah lama memiliki pengetahuan mengenai musim, arus laut, kawasan tangkap, hingga tata kelola sumber daya yang diwariskan lintas generasi.
Pengetahuan semacam itu bukan sisa masa lalu yang harus disingkirkan oleh modernitas, melainkan modal ekologis yang justru dibutuhkan untuk menghadapi krisis lingkungan pada abad ke-21. Membangun masa depan tanpa mendengar pengetahuan lokal sama artinya dengan merancang kapal tanpa memahami arah angin. (*)



Komentar