Ekologi Konstruktif: Mengurai Kekerasan Lingkungan di Maluku Utara

Rifal Abdullah

Negara sebagai pemegang kendali memang memiliki kewajiban mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka peluang kerja.

Namun ketika keberhasilan pembangunan lebih banyak diukur dari besarnya investasi, volume ekspor, dan kapasitas produksi, ruang ekologis perlahan direduksi menjadi instrumen pertumbuhan ekonomi semata.

Akibatnya bahasa kebijakan mendominasi—istilah efisiensi, hilirisasi, dan daya saing menjadi topik paling sering dikampanyekan. Sementara daya dukung lingkungan, hak masyarakat adat, atau keberlanjutan ekosistem sering kali hadir sebagai catatan kaki.

Sebagai konsekuensi, pembangunan akhirnya kehilangan dimensi etik. Negara tidak lagi bertanya apakah alam mampu menanggung beban ekstraksi yang berlebihan, melainkan seberapa cepat sumber daya dapat diubah menjadi rupiah.

Pemikiran Ulrich Beck membantu menjelaskan mengapa situasi ini menjadi semakin rumit. Dalam masyarakat modern menurut Beck, kemajuan tidak hanya menghasilkan kemakmuran, tetapi juga memproduksi risiko-risiko baru yang sering kali melampaui batas kemampuan institusi untuk mengendalikan (Kusvianti et al, 2023).

Risiko baru yang muncul seperti kerusakan ekologis bukan lagi pengecualian yang tak dihitung, melainkan bagian dari cara kerja modernitas.

Ironisnya, risiko ekologi tidak dibagi secara merata. Mereka yang menikmati keuntungan terbesar dari rantai industri global sering kali berada jauh dari lokasi ekstraksi.

Sebaliknya, masyarakat yang tinggal paling dekat dari denyut tambang justru menjadi kelompok pertama menghadapi pencemaran, perubahan bentang alam, hingga ketidakpastian masa depan ruang hidup.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7 8

Komentar

Loading...