Keuangan Negara sebagai Wujud Kedaulatan Rakyat

Kalau kemudian dikatakan tidak ada uang untuk membayar gaji PPPK, berarti ada yang salah dalam perencanaannya atau penggunaan anggarannya tidak sesuai prioritas,” katanya.
Ia menegaskan bahwa APBD seharusnya lebih dahulu diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, serta kewajiban pemerintah terhadap aparatur.
Infrastruktur, menurutnya, merupakan sektor penunjang yang tetap penting namun harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
“Kalau sampai terjadi defisit dan tidak ada anggaran untuk membayar gaji PPPK, maka saya menilai pemerintah gagal dalam mengelola APBD. Karena kebutuhan dasar masyarakat dan kewajiban pemerintah harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Dalam buku ini, Hendra membagi pembahasannya ke dalam sejumlah kajian yang saling berkaitan untuk membangun pemahaman menyeluruh mengenai hubungan antara keuangan negara dan demokrasi.
Pada bagian awal, Hendra menguraikan konsep dasar keuangan negara, mulai dari definisi, ruang lingkup, hingga karakteristiknya.
Ia menempatkan keuangan negara sebagai bagian dari hukum publik yang mengatur bagaimana negara memperoleh, mengelola, dan mempertanggungjawabkan sumber daya keuangannya kepada masyarakat. Pembahasan kemudian berlanjut pada hubungan antara keuangan negara dan demokrasi.
Baca Halaman Selanjutnya..


Komentar