Miliki 464 Sachet Ganja, Pria 29 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi

IMG 20260608 WA0047
Barang bukti ganja yang diamankan anggota Satresnarkoba Polres Ternate.

Ternate, malutpost.com -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate menangkap terduga pelaku kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Terduga berinisial IA alias Icat (29 Tahun).  Ia ditangkap di Kelurahan Tanah Tinggi Barat, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, pada Jumat (5/6/2026) malam.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas IPDA Sudirjo, menjelaskan IA ditangkap sekitar pukul 21.30 WIT, setelah Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan kepemiliki narkotika jenis ganja.

"Anggota Opsnal Unit I Satresnarkoba Polres Ternate yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Suherman, bersama Kanit I, IPDA Hanafi Goin, langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan," ujarnya, Senin (8/6/2026).

Kata Sudirjo, dalam proses penangkapan, IA menggunakan sepeda motor Yamaha Fino warna ungu dan berhenti di garasi rusak, Kelurahan Tanah Tinggi Barat. IA kemudian masuk ke dalam garasi dan mengambil ganja. Anggota langsung menangkapnya.

"Ditangan terduga pelaku, anggota menemukan barang bukti 464 sachet plastik bening ukuran kecil berisi ganja," akunya.

Sudirjo menyatakan, IA merupakan warga lingkungan Koloncucu, Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.

"Saat ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres untuk proses hukum dan anggota terus melakukan pemeriksaan guna mengungkap asal-usul dan jaringan peredaran lainnya," pungkasnya. (one)

Komentar

Loading...