Pengendalian Perubahan Iklim dan Pendapatan Daerah

Safruddin Jen

Gubernur selain melakukan perdagangan karbon dalam negeri, juga dapat melakukan perdagangan karbon luar negeri. Dalam pelaksanaan perdagangan karbon gubernur dapat menunjuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Bagi pemerintah provinsi, selain menggunakan perdagangan karbon dengan skema offset emisi GRK Sektor Kehutanan, dapat juga penggunakan skema Pungutan Atas Karbon yaitu pungutan yang dikenakan terhadap barang dan/jasa yang memiliki potensi dan/atau kandungan karbon.

Dan usaha dan kegiatan yang memiliki potensi emisi karbon dan /atau mengimisikan karbon yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan hidup dan/atau kinerja aksi mitigasi dalam meningkatkan pendapatan daerah.

Dalam aksi mitigasi perubahan iklim, skema 0ffset emisi GRK dapat dilakukan dengan pola Integrated Area Development IAD) yaitu Kerjasama aksi mitigasi GRK usaha besar dan kecil dalam satu landskap.

Model perdagangan karbon IAD akan mewujudkan perdagangan karbon yang inklusif dan berkelanjutan dalam meningkat pendapatan daerah. (*)

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...