Pengendalian Perubahan Iklim dan Pendapatan Daerah

Safruddin Jen

Proses penurunan emisi GRK CO2 dilakukan melalui fotosintesis. Hutan tidak hanya menyerap CO2 tapi juga mengubahnya menjadi biomassa yang tersimpan di batang, cabang, daun dan akar serta menjadi oksigen (O2) untuk pernapasan yang sehat.

Kemampuan hutan untuk menyerap dan penyimpan emisi GRK khususnya CO2 inilah sehingga hutan dapat menjadi penyeimbang emisi GRK yang dikeluarkan sektor atau kegiatan lain (offset emisi GRK).

Sebagai kompensasinya, sektor atau kegiatan yang mengeluarkan emisi GRK membayar ke sektor kehutanan. Bisnis karbon seperti ini dapat diitegrasikan dengan bisnis hasil hutan lainnya seperti hasil hutan bukan kayu. Sehingga fungsi, manfaat dan produktivitas hutan akan meningkat.

Pelaku Perdagangan Karbon

Yang dapat melakukan perdagangan karbon selain pelaku usaha dan menteri adalah gubernur. Gubernur melakukan perdangan karbon dari program yang berbasis Yurisdiksi.

Karbon yang dijual merupakan hasil aksi mitigasi perubahan iklim pada lokasi kawasan hutan produksi tetap, kawasan hutan yang dapat dikonversi.

Blok pemanfaatan kawasan hutan lindung yang telah atau belum dibebani perizinan; zona pemanfaatan KPA (Kawasan Pelestarian Alam) atau taman buru; hutan adat, hutam hak dan hutan negara yang bukan merupakan kawasan hutan.

Dalam hal kawasan hutan telah diberikan izin atau hak perdagangan karbon dilakukan setelah ada kesepakatan dengan pemegang izin atau hak.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...