Pengendalian Perubahan Iklim dan Pendapatan Daerah

Persoalannya, Ketika konsentrasi GRK terlalu tinggi akan menyebabkan pemanasan global. GRK utama adalah karbon dioksida (C02), metana (CH4), dinitro oksida (N2O), hidrofluorokarbon (HFCs), perfluorocarbon (PFCs); dan sulfur heksafluorida (SF6).
CO2 memberikan kontribusi terbesar pada emisi GRK yaitu 76%. Sehingga upaya penurunan emisi GRK melalui sektor lahan dan kehutanan mempunyai peran pentin dalam menjaga suhu bumi tetap stabil.
Komitmen Internasional
Pengendalian perubahan iklim merupakan komitmen internasional. Indonesia, melalui Konvensi Perubahan Iklim di Paris tahun 2015 menyepakati Persetujuan Paris (Paris Agreement) dengan tujuan penahan kenaikan suhu global dari tingkat suhu era pre-industrialisasi di bawa 2 derajat C dan terus berupaya untuk membatasi kenaikan suhu sampai 1,5 derajat C.
Untuk mewujudkan komitmen Internasional ini Indonesia telah melakukan ratifikasi persetujuan paris melaui Undang Undang Nomor 16 tahun 2016 Tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja PBB Mengenai Perubahan Iklim).
Untuk mewujudkan komitmen internasional dalam pengendalian perubahan iklim, salah satu skema adalah perdagangan karbon.
Perdagangan karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi GRK melalui kegiatan jual beli unit karbon.
Unit karbon merupakan hasil pengurangan atau penyerapan emisi GRK yang disertifikasi melalui skema domistik, sertifikasi internasional atau kuota emisi GRK yang dinyatakan dalam satuan ton karbondioksida ekuivalen.
Baca Halaman Selanjutnya..



Komentar