(Tubuh Perempuan Bukan Wilayah Bebas)
Perempuan Bukan Objek Seksual

Istilah “begal payudara” sendiri, jika ditelaah lebih dalam, justru berpotensi mereduksi keseriusan perbuatan tersebut.
Ini bukan sekadar tindakan iseng atau kenakalan jalanan, melainkan bentuk nyata pelecehan seksual, tindakan menyentuh bagian tubuh sensitif perempuan tanpa persetujuan, yang dilakukan secara sadar demi memenuhi hasrat seksual pelaku.
Dengan demikian, perbuatan ini merupakan pelanggaran terhadap integritas tubuh dan martabat manusia. Dalam perspektif hukum, tindakan semacam ini jelas tidak dapat ditoleransi.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara tegas mengkategorikan perbuatan yang merendahkan atau menyerang tubuh seseorang tanpa persetujuan sebagai kekerasan seksual.
Bahkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, perbuatan cabul yang melanggar kehormatan orang lain telah lama diakui sebagai tindak pidana. Artinya, tidak ada ruang untuk membenarkan tindakan tersebut, baik secara moral maupun hukum.
Namun persoalan tidak berhenti pada aspek hukum semata. Tantangan terbesar justru terletak pada cara pandang masyarakat yang masih bias terhadap korban.
Tidak jarang, ketika kasus pelecehan seksual terjadi, pertanyaan pertama yang muncul bukanlah “siapa pelakunya?”, melainkan “korban memakai apa?” atau “mengapa berada di tempat itu?”.
Baca Halaman Selanjutnya..


Komentar