Polres Ternate Proses Hukum Pengemudi Mobil Datsun yang Tabrakan di Bastiong

Ternate, malutpost.com -- Satlantas Polres Ternate tengah melakukan proses hukum terhadap pengemudi Mobil Datsun Go+ Panca DG 1278 KE yang menabrak jembatan dan Mobil Box Isuzu L 8660 GC.
Peristiwa tabrakan itu terjadi pada Kamis 7 Mei 2026, sekitar pukul 16.10 WIT, di Kelurahan Bastiong Karance, Kota Ternate.
Mobil Datsun dikemudikan oleh ND bersama dua rekannya melaju dari selatan menuju utara.
Kasat Lantas Polres Ternate, AKP Farha, mengatakan, laporan polisi sudah diterbitkan setelah peristiwa itu.
Menuruntnya, hasil penyidikan menyebutkan pengemudi hilang kendali.
"Pengemudi hilang kendali kemudian menabrak jembatan, lalu terpental dan menghantam truck box," kata Farha, Rabu (13/5/2026).
Ia menyebut, kasus ini masih dalam penyelidikan dengan pemeriksaan saksi.
"Sudah ada tiga orang yang diperiksa. Untuk dugaan mabuk, dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya kandungan kadar alkohol 0.3 mg di pengemudi. Tapi, kami mau periksa saksi ahli untuk menentukan batas kadar alkoholnya seberapa, supaya ahlinya yang menentukan," tandasnya. (one)


Komentar