Polres Sula Serahkan Tersangka Kasus Penganiayaan ke Kejari

IMG 20260513 WA0040
Penyerahan berkas dan tersangka ke Kejari Sula.

Sanana, malutpost.com -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula melimpahkan berkas dan tersangka RT alias Josi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sula.

Josi disangkakan Pasal 466 ayat (3) Sub Pasal 466 ayat (1) KUHPidana, kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Karpolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Wawan Lauwanto, saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2026) mengatakan, tahap II kasus ini berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Nomor: B-48/Q.2.14/Eoh.1/05/2026, yang menyebutkan hasil pentidikan perkara penganiayaan hingga korban meninggal dunia telah lengkap atau P21.

Kemudian disusul surat pengantar Kasat Reskrim Kepulauan Sula Nomor: B/13.b/V/2026/Reskrim, tanggal 13 Mei 2026, penyerahan tersangka Josi dalam keadaan baik dan lengkap.

"Setelah penyerahan berkas, tersangka dan sejumlah barang bukti ini, sudah menjadi kewenanagan Jaksa di Kejari untuk memproses hingga persidangan," pungkasnya. (one)

Komentar

Loading...