Oknum ASN Dinas Perhubungan Kepulauan Sula jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Ilustrasi kasus penganiayaan

Sanana, malutpost.com -- Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara berinisial JU alis Yunan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kepulauan Sula, Jumat (16/5/2025).

JU ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap salah satu warga Desa Fatcei, Kecamatan Sanana berinisial LY.

KBO Reskrim Polres Kepulauan Sula, Ipda Deni Wibowo membenarkan jika JU telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

“Iya benar, terlapor sudah di periksa sebagai tersangka dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya kepada malutpost.com, Jumat (16/5/2025).

Dikatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas tahap I untuk diserahkan ke Kejari Kepulauan Sula.

“Penyidik saat ini sedang melengkapi administrasi penyidikan. Kalau sudah lengkap, maka akan dikirimkan berkas perkara tahap I ke kejaksaan," pungkasnya. (ham)

Komentar

Loading...