Polisi Serahkan Tersangka Kasus Penganiayaan ke Kejari Kepulauan Sula

Penyidik Reskrim Polres Kepulauan Sula serahkan tersangka ke Kejari Kepulauan Sula.(Foto: Istimewa)
Penyidik Reskrim Polres Kepulauan Sula serahkan tersangka ke Kejari Kepulauan Sula.(Foto: Istimewa)

Sanana, malutpost.com -- Penyidik Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara menyerahkan berkas tersangka kasus penganiayaan di Desa Fogi, Kecamatan Sanana ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.

Tersangka dengan inisial AMD alias Ogi ini diserahkan ke Kejari Kepulauan Sula berdasarkan nomor: B/30.b/XI/2024/Reskrim tertanggal 11 November 2024.

"Penyerahan tersangka AMD alias Ogi telah diserahkan dalam keadaan baik dan lengkap," katanya kepada malutpost.com, Selasa (12/11/2024).

Rinaldi menyebut, penyerahan tersangka kasus penganiayaan ke Kejari Kepulauan Sula itu setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.

Tersangka disangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan." Barang bukti yang kita amankan itu sebilah pisau dengan panjang besi 29 cm dan lebar besi 2.5 cm dengan gagang pisau yang terbuat dari kayu berbentuk melengkung," ujarnya.

Ia menjelaskan, kejadian ini terjadi pada 12 September 2024 sekitar pukul 05.00 Wit dini hari di Desa Fogi, jalan kanibal. Saat itu tersangka bersama korban AS alias Arli dan saksi Aziura Joisangadji sedang mengkonsumsi minuman keras di depan SMA Negeri 1 Kepulauan Sula.

Dalam kesempatan itu, tersangka bercerita dan membahas tentang agama dan politik. Disitu korban menegur tersangka dengan bahasa, tidak baik kalau minum miras lalu bercerita soal agama.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...