Penyidik Polda Malut Diminta Jadikan Putusan PN Jakarta Pusat Sebagai Acuan dalam Kasus PT Beteravel Indonesia

IMG 20260509 WA0033
M. Bahtiar Husni dan Iskandar Yoisangadji selaku Penasihat Hukum PT Beteravel Indonesia. (Foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Direktur PT Beteravel Indonesia, Nurlaili, mengungkap alasannya tidak hadir dalam panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut).

Nurlaili dipanggil penyidik soal kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang milik puluhan calon jemaah umrah.

"Tidak hadir atas panggilan penyidik itu sudah diberitahukan kembali ke penyidik dengan alasan-alasan yang jelas. Sehingga tidak boleh diasumsikan mangkir dari panggilan," kata Nurlaili, melalui Penasihat Hukum (PH), M. Bahtiar Husni dan Iskandar Yoisangadji, Sabtu (9/5/2026).

Menurut Bahtiar, tidak tepat jika kliennya disebut mangkir, sebab ada pemberitahuan dan persetujuan dari penyidik.

"KUHAP sudah jelas, jika tidak hadiri panggilan dan tidak menyampaikan alasan maka dinyatakan mangkir, tapi kalau diberitahukan kembali ke penyidik maka tak bisa dikategorikan mangkir," katanya.

Bahtiar menyebut, dalam kasus ini kliennya yang mengajukan bukti rekening koran, kemudian pihak pelapor yang mengajukan bukti transferan ke penyidik. Di situ sudah disebutkan bahwa transfer dilakukan ke rekening Asnawi Ibrahim selaku Manager Operasional PT Beteravel Indonesia.

"Jadi jelas transferan itu tidak masuk ke PT Beteravel Indonesia, tapi ke Asnawi Ibrahim. Begitu juga beberapa bukti harus dijelaskan oleh Asnawi Ibrahim, Karena Asnawi yang menerima uang tersebut. Ini yang harus didudukan dalam kasus ini," jelas Bahtiar.

Untuk itu, Bahtiar meminta penyidik segera menghadirkan Asnawi Ibrahim untuk dimintai keterangan atau diperiksa. Sehingga kasus ini menjadi terang benderang dan jelas pihak mana yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

"Tidak serta merta menaikan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan tanpa memeriksa dan memintai keterangan Asnawi Ibrahim selaku penerima tranferan uang para korban. Sehingga kasus ini tidak menjadi prematur karena hanya meminta pertanggungjawaban klien kami," ujarnya.

PH lain, Iskandar Yoisangadji, menambahkan, penyidik juga harus mengacu pada putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh pemohon I, Ade Faisal Dama dan pemohon II, Nurdiana Hanafi terhadap PT Beteravel Indonesia sebagai termohon.

"Karena jelas, dalam sidang perdata itu para pemohon tidak mampu membuktikan PT Beteravel Indonesia menerima transferan, karena yang memerima tranferan itu adalah Asnawi Ibrahim," tegas Iskandar.

"Bukti-bukti yang diajukan ke Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat itu juga diajukan ke penyidik Ditreskrimum Polda Malut," tambahnya.

Dengan demikian sambung Iskandar, kasus ini seharusnya tidak punya hubungan hukum dengan klienya, Nurlaili.

"Jadi kalau mendesak PT Beteravel Indonesia mengganti uang jemaah umroh atau dimintai pertanggungjawaban hukum berarti logika yang digunakan itu terputus. Karena dasarnya tidak terbukti," cetusnya.

Iskandar berharap objektif penyidik dalam menegakan hukum dan keadilan.

"Supaya pertanggungjawaban pidana tidak asal-asalan dibangun dengan menyeret PT Beteravel Indonesia. Jadi intinya adalah Asnawi Ibrahim yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum oleh penyidik Ditreskrimum Polda Malut."

"Kami tak menggurui kerja-kerja penyidik, kami hormati kerja penyidik. Tetapi setidaknya harus diselidiki penuh hati-hatian dengan mengedepankan prinsip due process of law, agar tidak ada pihak yang dikriminalisasi," pungkas Iskandar.

Sebelumnya, Direktur PT Beteravel Indonesia, Nurlaili dilaporkan oleh tiga orang korban, yakni Ade Faisal Dama, Nur Dianah Hanafi dan Sukmawati. Ketiganya didampingi oleh Penasihat Hukum (PH), Mursid Ar. Rahman saat membuat laporan di Polda Malut, pada Selasa (13/1/2026).

Tiga korban ini merupakan agen yang melakukan transfer uang ke rekening pribadi Asnawi Ibrahim selaku Manager Operasional PT Beteravel Indonesia, senilai Rp1 miliar lebih dengan tujuan memberangkatkan 45 calon jemaah umrah.

Transfer uang ke rekening Asnawi Ibrahim itu diduga atas perintah dari Direktur PT Beteravel Indonesia, Nurlaili dan kepala cabang, Sumarno Sangaji.

Dalam perkembangan proses penyelidikan, satu pelapor atas nama Sukmawati mengajukan pencabutan laporan. (one)

Komentar

Loading...