Masalah Tanah: Penyidik Polres Taliabu Diadukan ke Mabes Polri, Ini Tanggapan Kasat Reskrim 

lt63856e4ae6ff4 12
Ilustrasi

Taliabu, malutpost.com -- Kabareskrim Mabes Polri diminta melakukan audit terhadap kinerja Kasat Reskrim Polres Taliabu dalam penanganan laporan dan pengaduan seorang warga atas nama Muhsin Majid, terkait masalah lahan.

Permintaan ini disampaikan oleh Mustakim La Dee and patner selaku tim penasihat hukum (PH), dari Muhsin Majid.

Mustakim juga meminta Birowasidik Mabes Polri, Irwasum, Propam Mabes Polri dan pihak Polda Maluku Utara melakukan audit terhadap para penyidik dan Kasat Reskrim Polres Taliabu.

Pasalnya, Kasat Reskrim Polres Taliabu dianggap tidak profesional dengan menerbitkan surat penghentian penyelidikan atas laporan Muhsin Majid.

"Penghentian penyelidikan ini jelas merugikan klien kami dalam hal mencari keadilan yang mempertahankan hak-hak atas tanahnya," kata Mustakim, kepada malutpost.com, Senin (11/5/2026).

Menurut Mustakim, dalam kasus ini terdapat dugaan mafia tanah. Karena jelas-jelas jual beli tanah yang berkaitan dengan kliennya hanya 2 hektar sebagaimana surat keterangan jual beli Nomor 140/29/DB/IV/2011 tanggal 16 Januari 2011. Bukan 5 hektar. Bahkan kepala desa Bobong juga tidak mengakui bertanda tanda tangan pada surat jual beli 5 hektar.

Namun penyidik Reskrim Polres Taliabu justru menerbitkan surat keputusan pengehentian penyelidikan Nomor: 01/V/Res.1.24/2026/Satreskrim tanggal 05 Mei 2026.

"Hal Ini menjadi problem penegakan hukum. Penghentian penyelidikan ini harus diusut tuntas oleh Kabareskrim Mabes Polri hingga Polda Malut. Kami juga bakal mengajukan Praperadilan," ujar Mustakim.

Ia menjelaskan, dalam masalah ini, klienya telah melaporkan tindak pidana pemalsuan Surat dan Penyesatan Proses Peradilan sebagaimana yang di atur dalam Pasal 278 ayat 1 Jo Pasal 391 KUHP Nasional Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidan, sesuai tanda bukti Laporan Pengaduan Nomor STPLP I/I/SPKT/Polres Pulau Taliabu, tanggal 8 Januari 2026.

"Kemudian pada tanggal 12 Januari 2026, Kasat Reskrim selaku Penyidik Polres Pulau Taliabu menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor LI/04/I/2025/Satreskrim Tentang Dugaan Penyesatan Proses Peradilan," tuturnya.

Mustakim menyebut, klienya juga digugat secara perdata oleh terlapor pada Pengadilan Negeri (PN) Bobong.

"Pada perkara perdata tersebut penggugat sebagai terlapor di Polres Taliabu menggunakan surat yang diduga dipalsukan oleh terlapor S, dan terlapor D."

"Dan surat tersebut digunakan sebagai bukti dalam perkara perdata perbuatan melawan hukum di PN Bobong Nomor: 1 /Pdt.G/2025/PN Bbg tanggal 4 Juni 2025."

Dalam persidangan, keterangan saksi mantan Kepala Desa Bobong inisial M, mengaku bahwa ia tidak pernah bertanda tangan terhadap surat keterangan jual beli milik terlapor S, dengan luas tanah 5 hektar. Tanda tangan yang ada pada surat jual beli tanah milik terlapor S berbeda dengan tanda tangan mantan kepala desa.

"Atas peristiwa dugaan pemalsuan surat jual beli tanah ini yang terungkap dalam persidangan, klien kami langsung mengajukan laporan menggunakan 2 pasal ke Polres Pulau Taliabu," kata Mustakim.

Saat laporan itu masuk, kata Mustakim, penyidik Satresrim Polres Taliabu menindaklanjuti menjadi Laporan Informasi Nomor: LI/04/I/2025/Satreskrim tanggal 12 Januari 2026 tentang dugaan penyesatan proses Peradilan.

"Sehingga, beda dengan laporan awal yang dimasukan oleh klien kami," ujar Mustakim.

"Penyidik hanya tindak lanjut dugaan tindak pidana penyesatan peradilan. Sementara laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat jual beli tanah tidak di tindaklanjuti. Jadi ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP, Pasal 1 angka 45 dan 46. Karena Dalam KUHAP baru tidak ada pasal yang mengatur terkait laporan informasi (LI) yang ada hanyalah laporan dan pengaduan," cetus dia.

"Dalam proses penyelidikan, penyidik Polres Taliabu telah menerbitkan surat pemberitahun penghentian penyelidikan Nomor: B/385/V/Res.1.24./2026/Satreskrim dan surat ketetapan pemberhentian penyelidikan Nomor: 01/V/Res.1.24/2026/Satreskrim tanggal 05 Mei 2026," tandas Mustakim.

Terpisah, Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Adnan Wahyu Kashogi, melalui Kasat Rerskrim, AKP Achmad, saat dikonfirmasi mengaku, laporan yang masuk adalah tentang jual beli tanah.

"Jadi terlapor ini menguggat pelapor ke pengadilan dan putusannya tergugat (terlapor) menang dengan alasan salah satunya alas hak jual beli. Terus pelapor ini banding ke Pengadilan Tinggi, tapi terlapor masih menang. Terakhir di kasasi, putusannya terlapor tetap menang," jelas Achmad.

"Jadi salah satu dasar penghentian ini adalah putusan perdata terlapor menang atas surat jual beli tersebut, dan hasil gelar belum didapatkan satu peristiwa pidana. Karena ini masih proses perdata," jelasnya.

Achmad menegaskan, yang jelas kasus tersebut belum ditemukan peristiwa pidana. Apabila dikemudian hari ditemukan ditemukan adanya peristiwa pidana maka kasus ini dibuka kembali.

"Ke depan jika ada bukti baru akan dibuka kembali. Segala sesuatu kita pasti hadapi. Kami juga bekerja sesuai, karena surat edaran Kapolri jika ada sengketa antara pidana dan perdata kita dahulukan perdata," pungkasnya. (one)

Komentar

Loading...