Catatan

Peta Jalan Menuju 4 Kursi DPR RI untuk Maluku Utara

Abd. Rahim Odeyani

Perspektif Filosofis

Secara filosofis, demokrasi tidak boleh hanya terjebak dalam angka-angka matematis (arithmetic democracy), tetapi harus menjawab keadilan substansi.

Keadilan Representasi vs hitungan suara, jika kita hanya memandang populasi sebagai angka, maka sama saja dengan kita mengabaikan "martabat ruang". Keadilan bukan berarti menyamakan semua daerah, tetapi memperlakukan daerah sesuai dengan beban dan tantangannya.

Mempertahankan 3 kursi di tengah derasnya pertumbuhan ekonomi yang melampaui pertumbuhan Nasional dan bergeraknya pertumbuhan penduduk Maluku Utara yang signifikan adalah bentuk marjinalisasi struktural.

Penambahan menjadi 4 kursi adalah upaya mengembalikan hak kedaulatan rakyat Maluku Utara, agar suara dari pulau-pulau kecil memiliki resonansi yang sama kuatnya di Senayan.

Analisis Ketimpangan dan Paradoks Under-Representation

Dengan populasi ± 1,3 juta jiwa, rasio keterwakilan di Maluku Utara adalah 1 kursi per 433.000 jiwa. Bandingkan dengan provinsi lain yang memiliki rasio 1 kursi per 300.000 jiwa.

Distorsi Nilai Suara, Terjadi devaluasi nilai suara warga Maluku Utara. Suara seorang pemilih di wilayah kepulauan seolah-olah "lebih murah" atau memiliki daya tawar yang lebih rendah dalam menentukan kebijakan nasional dibandingkan daerah yang lebih padat namun secara geografis lebih mudah dijangkau.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...