Dokumen LKPJ Dinilai Tak Lengkap, Pansus DPRD Maluku Utara Kritik OPD

Sofifi, malutpost.com -- Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Provinsi Maluku Utara, Pardin Isa, mengungkapkan terkait masalah pada pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pemerintah daerah.
Salah satu temuan utama, kata Pardin, adalah dokumen LKPJ yang disampaikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dinilai tidak mewakili substansi LKPJ yang sebenarnya.
Selain itu, ia menyebutkan masih terdapat 24 perangkat daerah yang belum diundang untuk mengikuti rapat bersama Pansus LKPJ. Meski begitu, secara umum proses kerja Pansus berjalan cukup lancar.
"Dari semua OPD yang sudah diundang, hanya ada satu OPD yang tidak dihadiri langsung oleh pimpinan. Sementara OPD lainnya dihadiri langsung oleh pimpinan masing-masing. Ini menandakan pimpinan OPD cukup akomodatif dan memahami urgensi LKPJ,” kata Pardin, Rabu (22/4/2026).
Namun demikian, ia menegaskan bahwa masih ada sejumlah persoalan mendasar yang membuat Pansus pesimis terhadap keseriusan pemerintah daerah.
"Masih ada hal-hal mendasar yang sedikit membuat kami Pansus pesimis dengan keseriusan pemerintah daerah," ujarnya.
Pardin menjelaskan, dokumen LKPJ yang disampaikan belum lengkap dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 13 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 18 Tahun 2020.
"Kalau dokumen LKPJ hanya dianggap sebagai laporan tahunan, mungkin sudah memenuhi syarat. Tapi jika dimaknai sebagai laporan keterangan pertanggungjawaban kinerja selama satu tahun, maka isinya masih jauh dari yang diharapkan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pemahaman pimpinan OPD yang masih minim terkait substansi LKPJ. Bahkan, banyak yang menyamakan LKPJ dengan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (LPP APBD), padahal keduanya berbeda secara prinsip.
Menurutnya, LKPJ merupakan laporan berbasis kinerja (outcome) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 13 Tahun 2019. Sementara LPP APBD adalah laporan berbasis realisasi anggaran (output) dalam pengelolaan APBD yang diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019.
Akibatnya, dalam rapat-rapat bersama Pansus, kata Pardin, sebagian besar OPD hanya memaparkan realisasi anggaran tanpa menyampaikan capaian kinerja.
Pansus juga menemukan bahwa penyusunan dokumen LKPJ tidak terkonsolidasi dengan baik, yang seharusnya dikoordinasikan oleh Bappeda dan Inspektorat.
"Ketika ditanya soal capaian kinerja, banyak pimpinan OPD kelimpungan. Ini menunjukkan bahwa konsolidasi penyusunan LKPJ tidak direncanakan dengan baik," tegasnya.
Pardin menambahkan, Pansus ingin mengukur capaian kinerja pemerintah daerah dalam satu tahun terakhir. Mengingat visi dan misi kepala daerah dirancang untuk lima tahun, maka progresnya seharusnya sudah mulai terlihat sejak tahun pertama, yakni 2025.
Ia juga menekankan bahwa setiap OPD telah memiliki target capaian yang tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) masing-masing, sehingga seharusnya capaian kinerja dapat dijelaskan secara rinci.
"Namun kenyataannya, capaian tersebut tidak mampu diuraikan, bahkan tidak tergambarkan dalam dokumen LKPJ," pungkasnya. (nar)


Komentar