Catatan
Peta Jalan Menuju 4 Kursi DPR RI untuk Maluku Utara

Landasan Yuridis dan Konstitusional
Tuntutan ini bukanlah sebuah ambisi politik pragmatis, melainkan sebuah koreksi hukum atas ketimpangan struktur keterwakilan yang berakar pada dimensi konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22C ayat (1) dan Pasal 18A ayat (2) UUD 1945.
Melalui landasan tersebut, negara secara eksplisit mengakui adanya kekhususan dan keragaman daerah, di mana karakteristik kepulauan Maluku Utara merupakan wujud nyata dari "kekhususan" yang secara fundamental menuntut adanya afirmasi politik demi terciptanya keadilan relasi pusat dan daerah.
Tanpa penambahan jumlah kursi, prinsip representasi yang efektif hanya akan menjadi slogan hampa karena keterbatasan jangkauan wakil rakyat dalam menyentuh titik terjauh wilayah konstituennya.
Pada gilirannya menghambat implementasi keadilan distributif sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hal ini menjadi krusial mengingat Pasal 186 dan 187 secara eksplisit menegaskan bahwa alokasi kursi harus berpijak pada prinsip keadilan dan kesetaraan guna memastikan setiap aspirasi warga negara terakomodasi secara proporsional.
Oleh karena itu, sinkronisasi antara jumlah kursi dan luas wilayah geografis merupakan syarat mutlak agar mandat undang-undang tersebut tidak sekadar menjadi aturan administratif, melainkan instrumen nyata untuk mewujudkan kedaulatan rakyat yang inklusif.
Baca Halaman Selanjutnya..




Komentar