Buku Ketujuh Hendra Karianga Soroti Kemunduran Otonomi Daerah

IMG 20260422 WA0028
Sampul Buku

Ternate, malutpost.com - Kegelisahan panjang terhadap arah desentralisasi di Indonesia mendorong Hendra Karianga menulis buku ketujuhnya berjudul Hukum Pemerintahan Daerah: Dari Orde Lama hingga Reformasi. Buku ini tidak hanya mengulas perjalanan historis otonomi daerah, tetapi juga menjadi kritik tajam terhadap perkembangannya saat ini.

Buku ini lahir dari pengalaman panjang penulis yang telah 15 tahun di pemerintahan sebagai anggota DPRD Maluku Utara, 23 tahun sebagai dosen yang mengajar di beberapa perguruan tinggi , serta 31 tahun sebagai praktisi hukum. Pengalaman tersebut menjadi landasan dalam membaca arah kebijakan pemerintahan daerah di Indonesia dari masa ke masa.

Dalam keterangannya, Hendra Karianga menilai pengelolaan pemerintahan saat ini berada pada titik yang mengkhawatirkan. “Saya melihat pengelolaan pemerintahan kita sudah dititik nadir yang membahayakan bagi keutuhan NKRI jika tidak segera ditata dengan baik,” tegasnya kepada Malut Post, Selasa (21/4/2026).

Bila melihat sejarah, ujarnya, otonomi daerah mengalami pasang surut. Pada awal reformasi, melalui UU Nomor 22 Tahun 1999, terjadi pergeseran besar dari sentralisasi ke desentralisasi. Kewenangan daerah sangat luas, hanya beberapa urusan strategis yang tetap di pusat.

Ia merinci, saat itu pemerintah pusat hanya memegang lima kewenangan utama, yakni politik luar negeri, moneter dan fiskal, pertahanan dan keamanan, keagamaan, serta peradilan. Di luar itu, daerah diberikan ruang otonomi yang luas untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri. Namun, menurutnya, perkembangan regulasi setelah itu justru menunjukkan arah sebaliknya.

“Setelah UU 22 direvisi menjadi UU Nomor 32 Tahun 2004 dan terus berkembang sampai sekarang, kita melihat terjadi penarikan kembali kewenangan ke pusat. Ini yang saya sebut sebagai kerontokan desentralisasi,” tuturnya.

Ia menilai, kondisi saat ini memperlihatkan dominasi pemerintah pusat yang semakin kuat, baik dalam aspek perizinan, kepegawaian, maupun pengelolaan keuangan daerah.

“Hari ini hampir semua kewenangan strategis sudah kembali ke pusat. Daerah tidak lagi memiliki kekuatan yang cukup untuk mengelola rumah tangganya sendiri,” ujarnya.

Karena itu, melalui buku ini, Hendra Karianga mendorong adanya penataan ulang kebijakan desentralisasi.

“Kita perlu kembali pada spirit reformasi, yaitu otonomi daerah yang luas dan bertanggung jawab. Ini penting untuk memperkuat daerah sekaligus menjaga keutuhan NKRI,” tuturnya.

Hendra Karianga.

Untuk menjelaskan secara utuh dinamika tersebut, buku ini disusun dalam sepuluh bagian yang saling terhubung dalam 782 halaman. Bagian pertama membangun landasan teoretis dan konseptual mengenai pemerintahan daerah. Selanjutnya, bagian kedua hingga keenam menelusuri perkembangan historis sejak era Orde Lama, Orde Baru, hingga Reformasi terkini.

Bagian ketujuh secara khusus mengulas fenomena resentralisasi pasca-2014 yang dinilai sebagai salah satu perkembangan paling signifikan dalam hukum pemerintahan daerah kontemporer. Sementara itu, bagian kedelapan membahas isu-isu strategis seperti otonomi khusus, hubungan keuangan pusat dan daerah, reformasi ASN, hingga pembangunan berkelanjutan.

Pada bagian kesembilan, penulis melakukan studi perbandingan baik secara diakronis maupun sinkronis untuk memperkaya perspektif analisis. Adapun bagian kesepuluh sebagai penutup, menyajikan kritik yuridis, arah ideal, serta rekomendasi kebijakan bagi masa depan otonomi daerah di Indonesia. Lebih jauh, Hendra Karianga mengingatkan bahwa melemahnya otonomi daerah berpotensi berdampak serius terhadap keutuhan bangsa.

“Otonomi daerah itu sejatinya adalah instrumen untuk menjaga integrasi bangsa. Karena itu, kewenangan daerah perlu dikembalikan dalam kerangka otonomi yang luas dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia juga menyoroti semakin terbatasnya ruang fiskal daerah.

“Daerah kesulitan menggali PAD karena sumber daya strategis banyak ditarik ke pusat, sementara transfer fiskal juga terbatas. Ini membuat daerah tidak leluasa membangun,” tambahnya.

Baca halaman selanjutnya...

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...