Polres Ternate Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Ganja dan Sabu

IMG 20260202 WA0030
Barang bukti.

Ternate, malutpost.com -- Satresnarkoba Polres Ternate menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja dan sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis 22 Januari 2026 dan Minggu 25 Januari 2026 di lokasi yang berbeda.

Keduanya adalah AI alias Alfikri (20 tahun) dan AT alias Apriyanto (38 tahun).

Alfikri ditangkap di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah dengan barang bukti, 11 sachet plastic bening berukuran sedang berisi ganja dengan berat bruto ±10.15 gram, 1 bungkusan rokok magnum berisi ganja, 1 bungkusan botol teh kotak berisi ganja dan satu handphone Vivo Yo 4s.

Sementara Apriyanto ditangkap di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, dengan barang bukti 1 buah kantong plastik hitam berisi 25 sachet plastic bening berukuran kecil berisikan ganja dengan berat bruto 21.88 gram, 3 sachet plastik bening berukur kecil berisikan sabu dengan berat bruto 1,46 gram, uang Rp3.000.000 yang merupakan hasil penjualan sabu dan 1 unit handphone merek oppo A77S.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasat Narkoba AKP Suherman, mengatakan penangkapan terhadap keduanya berawal dari informasi bahwa adanya pengedar narkotika.

"Anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya di lokasi yang berbeda," ungkap AKP Suherman, saat dikonfirmasi, Senin (2/1/2026).

Ia menjelaskan, Alfikri ditangkap dengan barang bukti ganja. Sementara Apriyanto dengan barang bukti ganja dan sabu. Keduanya akan diproses dengan pasal yang berbeda.

"Saat ini prosesnya pemeriksaan dan pemberkasan masih berlangsung di penyidik Satreskoba," pungkasnya. (one)

Komentar

Loading...