Tidore “Jang Foloi“ Kota Kreatif

Kejayaan kota kreatif Tidore masa lalu menjadi spirit berkelanjutan sampai masa kini masa era etonomi daerah Kota Tidore terlegitimasi dalam Undang-Undang Nomor I Tahun 2003 merupakan hasil pemekaran Kabupaten Halmahera Tengah yang diresmikan pada tanggal 31 Mei 2003.\
Merupakan sejarah kebangkitan baru Tidore “Jang Foloi” Kota Kreatif dan inovasi mendapat apresiasi dan penghargaan dari Kementerian dalam Negeri satu-satunya daerah perkotaan terbaik di Provinsi Maluku Utara.
Kota kreatif menurut pandangan Charles Landry dalam bukunya the Creative 2000 mendifinisikan kota kreatif sebagai kota yang mampu memobilisasi seluruh daya kreatifnya baik sumber daya manusia maupun fisik.
Secara sadar dan sengaja untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya melalui inovasi, kebudayaan dan ekonomi kreatif (Charles landry).
Menurut Richard Florida dalam teorinya tentang “Kelas Kreatif” menyatakan bahwa elemen kunci dalam pertumbuhan ekonomi dan perkembangan kota adalah keadilan kelas pekerja kreatif (yang mencakup seniman, desainer, pekerja teknologi, ilmuwan dll).
Florida menegaskan kota kreatif adalah kota yang mampu menarik dan mampu mempertahankan “kelas kreatif” ini dan menawarkan lingkungan yang inklusif, beragam dan memiliki fasilitas budaya yang kaya yang pada geliranya akan mendorong daya saing kota secara global.
Pandangan Charles Landry dan Richard Florida relevan dengan kebijakan dan program aksi Walikota dan Wakil Walikota Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen, SE dan Achmad Laiman, S.Sos sebagai Kota masa depan dan kota berkelanjutan masa lalu Tidore Kota Kreatif kaya sejarah dan legenda dan kaya rempah-rempah menjadi keunggulan program berdaya saing global sampai di era saat ini. (*)



Komentar