Polisi Tahan Pelaku Persetubuhan Anak di Kepulauan Sula

Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar,

Sanana, malutpost.com -- Kapolres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara menahan pelaku persetubuhan anak di Kecamatan Mangoli Barat berinisial AR.

AR sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 23 Juni 2025, Penyidik Polres Kepulauan Sula kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka pada Kamis 26 Juni 2025.

"Iya, tersangka sudah ditahan tadi," kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar, Kamis (26/5/2025).

Ia menyebut, tersangka AR dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1)KHUPidana.(ham)

Komentar

Loading...