Polisi Tetapkan Enam Orang Sebagai tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Dua Langsung Ditahan

Sanana, malutpost.com -- Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara menetapkan enam orang pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah sebagai tersangka.
Enam orang pelaku tersebut masing-masing berinisial FP (17), IF (18), HF (14), AU (17), JP (16)BDAN FG (19).
“Keenam pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka," Kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar, Jumat (20/6/2025).
Rinaldi menuturkan, dari keenam pelaku tersebut, dua diantaranya sudah ditahan di sel tahanan Polres Kepulauan. Sementara empat orang lainnya dikembalikan dan diberlakukan wajib lapor karena masih di bawah umur.
“Jadi, dua orang yang kita tahan, sementara empat lainnya kita kembalikan ke orang tuanya dan tentunya kita buat wajib lapor. Karena di Kepulauan Sula ini belum memiliki sel tahanan anak," ujarnya.
Dia menyebut, para pelaku ini melakukan perbuatan tercela ini karena sering menonton video porno. Kini keenam pelaku tersebut disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 Jo pasal 76D Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
“Pasal tesebut berbunyi, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.(ham)
Komentar