Seorang Pria di Kepulauan Sula Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

Ilustrasi kasus persetubuhan anak di bawah umur

Sanana, malutpost.com -- Seorang pria di Desa Bega, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara berinisial HF diduga setubuhi anak berusia 13 tahun.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar mengatakan, kejadian terjadi sejak beberapa bulan kemarin, namun korban dan ibunya berinisial RT baru melaporkan pada Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 23.00 Wit.

"Sekitar pukul: 23.00 WIT, ada seorang anak dan ibunya inisial RT datang membuat laporan persetubuhan anak di bawah umur ke pihak kepolisian," katanya, Kamis (24/4/2025).

Dia menuturkan, berdasarkan keterangan korban, saat itu korban berjalan menuju rumah neneknya, tiba-tiba terduga pelaku yang sudah berumah tangga itu memanggil korban dan langsung melancarkan aksi bejatnya.

"Ternyata sudah lima kali terduga pelaku melakukan hal tersebut terhadap korban," ujarnya.

Mendengar laporan tersebut, Satreskrim Polres Kepulauan Sula langsung bergerak dan mengamankan terduga pelaku untuk dimintai keterangan.

"Terduga pelaku saat ini sudah kami tahan guna dimintai keterangan lebih lanjut," pungkasnya. (ham)

Komentar

Loading...