Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Kepulauan Sula Ditingkatkan ke Penyidikan

Ilustrasi kasus persetubuhan

Sanana, malutpost.com -- Kasus persetubuhan di Desa Wailoba yang diduga dilakukan enam orang pria terhadap anak di bawah umur berinisial SU (14) resmi naik ke tahap penyidikan.

Keenam terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial IF, HF, JF, AU, FP, FG.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya telah memeriksa 11 orang saksi.

Baca Juga: Oknum Anggota Polres Kepulauan Sula Diduga Perkosa Seorang Perempuan, Keluarga Korban Minta Kasusnya Ditangani Polda Malut

“Dalam kasus ini kita periksa 11 saksi dan tadi kita sudah melakukan gelar perkara dan gelar perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan," kata Rinaldi, Kamis (18/6/2025).

Dia mengungkapkan, dari enam terduga pelaku tersebut empat diantaranya masih dibawah umur.

“Terlapor ada enam orang, empat di antaranya masih di bawah umur," ungkapnya.

Baca Juga: Seorang Anak di Bawah Umur di Kepulauan Sula Diduga Disetubuhi Ayah Kandung Berulang Kali

Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan konferensi pers agar semua orang tahu kasus tersebut.

“Lebih jelasnya dalam waktu dekat kita akan melakukan pres release agar orang-orang juga tahu jelas kronologi, motif dan lain-lain," tandasnya.(ham)

Komentar

Loading...