Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Kepulauan Sula Dipolisikan

Ilustrasi persetubuhan anak di bawah umur

Sanana, malutpost.com -- Salah satu warga Desa Pas Ipa, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara berinisial AR alias Dani dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula, Senin (5/5/2025). AR dilaporkan oleh ibu korban SA alias Ratmi dengan nomor STTL/80/V/2025/SPKT, karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial NA (17).

Ibu korban, Ratmi mengungkapkan, kejadian ini terjadi pada 23 Desember 2024. Awalnya terduga pelaku mengungkapkan perasaannya kepada korban dan korban menerimanya. Setelah itu, terduga pelaku sering ajak korban ketemu dan duduk bersama-sama kurang lebih tiga kali, namun terduga pelaku belum berani melancarkan aksinya.

Terduga pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban pada 23 Desember 2024 malam bertepatan dengan acara pesta di Desa Pas Ipa. Korban yang pada saat itu berada di rumah temannya, tiba-tiba terduga pelaku datang dalam keadaan mabuk dan bertemu korban dan langsung menyetubuhi korban.

"Terlapor ini menarik anak saya di dalam kamar dan di banting di atas tempat tidur. Korban sempat berontak dan melawan, namun pelaku yang dalam keadaan mabuk lebih kuat dan langsung menyetubuhi anak saya," katanya kepada, malutpost.com, Senin (5/5/2025).

Keesokan harinya tepatnya pada selasa 24 Desember 2024, ibu korban melihat leher korban yang merah dan langsung bertanya kepada korban namun korban takut memberitahu. Dari situ, ibu korban mulai curiga, tidak lama kemudian terduga pelaku menelpon korban untuk bertemu lagi. Korban sempat menolaknya tapi terduga pelaku tetap memaksa dengan alasan ada perlu penting.

Meskipun dalam keadaan was-was, namun korban tetap mengikuti pelaku di rumah yang sama. Pergerakan korban mulai dicurigai ibunya dan secara diam-diam ibu korban mendatangi rumah temannya. Sesampainya di rumah tersebut, ibu korban langsung mengetuk pintu kamar dan memanggil korban. Namun setelah pintu kamar terbuka, ditemukan terduga pelaku sudah dalam keadaan tanpa busana.

”Saya melihat itu, saya langsung memukul terduga pelaku dan dia langsung bergegas memakai celananya dan langsung kabur," ungkapnya.

Karena tidak terima dengan kejadian tersebut, ibu dan ayah korban sempat mau melaporkan masalah yang dialami anaknya ke pihak kepolisian, namun tiba-tiba keluarga terduga pelaku datang bertemu dengan ibu, ayah korban dan meminta agar masalah ini tidak dilaporkan ke polisi tapi diatur secara kekeluargaan dan terduga pelaku siap bertanggung jawab. Tetapi menunggu terduga pelaku mengurus proses cerai dengan istrinya yang sudah lama pisah.

"Nah, dari permintaan keluarga pelaku itu akhirnya kami orang tua korban juga menyetujuinya, karena selalu orang tua korban juga sudah terlanjur malu sehingga kami juga tidak mau masalah tersebut di perbesarkan lagi," ujarnya.

Namun dari pertemuan itu hingga sampai saat ini, terduga pelaku dan keluarganya sudah tidak lagi memberi kabar kepada orang tua korban dan membuat seakan-akan masalah tersebut telah selesai.

Karena merasa ditipu oleh terduga pelaku dan keluarganya, orang tua korban langsung melaporkan masalah tersebut ke Polres Kepulauan Sula.

"Kami menempuh jalur hukum dan tidak mau masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan lagi. Anak kami yang masih duduk dibangku SMA kelas 3 itu pun sudah tidak bisa ikut ujian, gegara masalah ini," pungkas dia.

KA SPKT Polres Kepulauan Sula, Ipda Jaya Afandi membenarkan telah menerima laporan tersebut dan telah melimpahkan ke Satreskrim Polres Kepulauan Sula untuk ditindaklanjuti.

"Laporan polisi sudah kita buat dan sudah serahkan ke Satreskrim untuk ditindaklanjut dan visum juga sudah kita buat," jelasnya.

Dikatakan, menurut keterangan korban, terlapor ini sudah dua kali melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali.

"Jadi dari keterangan korban itu, terduga pelaku ini melakukan hal tersebut sudah dua kali," tandasnya.(ham)

Komentar

Loading...