Peringatan dini untuk Bumi Moloku Kie Raha
Bencana Ekologi

Oleh: Mohammad Ridwan Lessy
(Mahasiswa Progran Doktor Manajemen Bencana, Charles Darwin University)
MalutPost.com -- Kata “bencana” lebih sering terdengar di telinga kita. Istilah bencana menurut pasal 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana didefinisikan sebagai peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Baca Juga: Kecemasan Ekologi: Polusi Sampah dan Perubahan Iklim
Pengertian bencana tersebut mungkin lebih berfokus pada dampak kepada manusia, sebagai korban, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Syangnya, meskipun ada kata “kerusakan lingkungan” pada definisi tersebut, namun dalam praktiknya hal ini tidak terlalu diperhatikan oleh para pelaku penaggulangan bencana.
Misalnya saja terjadi longsor di wilayah pegunungan, sepanjang kejadian longsor itu tidak menimbulkan korban jiwa manusia dan kerugian harta benda, maka kejadian tersebut tidak dikategorikan sebagai bencana; longsor tersebut hanya dianggap kejadian alamiah biasa.
Baca Juga: Hilirisasi Nikel dan Luka Ekologis di Teluk Weda
Sementara, terminologi “bencana ekologi” mugkin kurang menggema di telinga kita. Hal ini karena diantara para pelaku penaggulangan bencana dengan latar belakang aktivitas bidang lingkungan hidup belum banyak mewacanakan bencana ekologi agar setaraf dengan jenis bencana lainnya.
Pada hal, secara sederhana dapat dijelaskan bahwa bencana ekologi berarti sesuatu yang menyebabkan atau menimbulkan kesusahan, kerugian, atau penderitaan yang bersifat ekologi.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar