Polres Morotai Periksa Bendahara dan Ketua KONI soal Dugaan Pemalsuan Dokumen LPJ Dana Hibah

Daruba, malutpost.com -- Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pulau Morotai dan pemalsuan tandatangan ketua cabang olahraga (cabor) terus diproses oleh kepolisian.
Kasus tersebut ditangani oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai.
Penyidik telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk Ketua KONI Pulau Morotai, Ismail T. Rahaguna dan Bendahara, Jamal.
Mereka diperiksa terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah KONI Pulau Morotai 2025, yang tidak sesuai dengan penggunaannya.
"Ketua KONI sudah dipanggil, kemudian bendaharanya juga. Kita juga sudah undang klarifikasi dari cabor-cabor. Kalau tidak salah ada sekitar 5 cabor. Kadispora juga diundang tapi sampai sekarang belum datang untuk klarifikasi,” kata Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Ismail Salim saat dikonfirmasi, Kamis (5/6/2025).
IPTU Ismail bilang, kasus dugaan pemalsuan dokumen LPJ dana hibah KONI Morotai ini masih penyelidikan. Status kasusnya bisa dinaikkan ke penyidikan jika semua pihak sudah dimintai keterangan.
"Sekarang statusnya masih penyelidikan. Kita tetap minta klarifikasi dari Pak Kadispora. Setelah itu kalau sudah rampung, kita akan gelar perkara untuk naik status sidik. Karena kasus ini tindak pidana, jadi kalau sudah selesai kita naik ke penyidikan," tandasnya.
Untuk diketahui, Ketua KONI Morotai, Ismail T. Rahaguna diduga menyalahgunakan kewenangannya yang terkesan tidak transparan, serta memalsukan tandatangan sejumlah ketua-ketua cabang olahraga (cabor) dalam penggunaan anggaran hibah KONI 2025.
Anggaran hibah senilai Rp150 juta tidak disalurkan untuk kebutuhan cabor-cabor, namun KONI Morotai membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) fiktif penggunaan anggaran tersebut. (one)
Komentar