Berulang Kali Loloskan Ganja, Kurir Jasa Pengiriman di Ternate Ditangkap Polisi

Ternate, malutpost.com -- Seorang kurir pada perusahan pengiriman J&T di Kota Ternate, Maluku Utara inisial MTS alias Tax (23 tahun) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate.
Tax ditangkap karena diduga empat kali beroperasi meloloskan narkoba golongan satu jenis ganja pada tempat dia bekerja.
Tax ditangkap setelah Satresnarkoba mendapat informasi bahwa ada paket berisi ganja yang akan diloloskan dari gudang J&T yang berlokasi di Kelurahan Kalumpang, Kota Ternate, Maluku Utara.
"Paket ganja kurang lebih 524,6 gram yang akan diloloskan oleh Tax yang bekerja di J&T," kata Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, didampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba dalam konferensi pers, Sabtu (31/5/2025).
Menurut AKBP Anita, Tax sudah 4 kali melakukan hal serupa. Dia berhasil pada aksi pertama, kedua dan ketiga, kemudian ditangkap pada saat akan melancarkan aksinya yang keempat.
"Yang ke 1, 2 dan 3 Tax berhasil meloloskan ganja dari J&T. Namun ke 4 sudah diketahui langsung diringkus saat mau meloloskan keluar dari gudang," jelas AKBP Anita.
AKBP Anita menyebut, Tax rencananya akan mengantar barang terlarang itu ke pemiliknya inisial R, pada Rabu, 28 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIT. Namun anggota sudah lebih dulu menangkapnya.
"R termasuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Ternate. Hasil penyelidikan, R ini beralamat di Bastiong," kata AKBP Anita.
AKBP Anita mengungkapkan, R juga merupakan pemilik dari narkoba yang tiga kali berhasil diloloskan oleh Tax. Artinya, R bekerja sama dengan Tax.
"Jadi Tax ini setiap meloloskan barang terlarang itu, akan mendapatkan hadiah dari R berupa uang tunai sebesar Rp1,5 juta serta 12 sachet ganja," ungkapnya.
Dari perbuatannya, Tax disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (one)
Komentar