Satpol PP yang Aniaya Jurnalis Perempuan di Ternate Dituntut 4 Bulan Penjara

Ternate, malutpost.com – Oknum pegawai Satpol-PP Kota Ternate, Mudasir Husen dituntut 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara.
Mudasir merupakan terdakwa kasus penganiayaan terhadap seorang jurnalis perempuan, bernama Fitriyanti Safar (HalmaheraRaya.id) saat aksi demontrasi mahasiswa di Kantor Wali Kota Ternate beberapa waktu lalu.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Ternate digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (21/5/2025).
JPU Kejari Ternate, Matheos Matulessy mengatakan, terdakwa Mudasir Husen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam surat dakwaan atau pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
"Menuntut pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," kata Jaksa saat membacakan tuntutan.
Jaksa juga menuntut terdakwa agar tetap ditahan di Rumah Tanahan Negara (Rutan).
"Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar 5 ribu rupiah," tandas Jaksa.
Sekedar diketahui, Mudasir Husen didakwa melakukan penganiayaan dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka terhadap korban Fitriyanti Safar, jurnalis HalmaheRaya.id. (one)
Komentar