Polres Morotai Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Jual Minyakita tak Sesuai Takaran

Minyak kelapa Minyakita (istimewa)

Morotai, malutpost.com -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan penjualan minyak kelapa subsidi jenis Minyakita yang tidak sesuai takaran.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Ismail Salim, saat diwawancarai di resto royal saat kegiatan Gelar Operasi Polda Maluku Utara, Rabu (14/5/2025).

Menurut IPTU Ismail, penetapan tersangka segera dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan ahli Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian.

"Sekarang kita tinggal menunggu hasil koordinasi dari ahli di dua kementrian itu. Kalau sudah berarti waktu dekat dilakukan penetapan tersangka, karena calon tersangka sudah kami kantongi," ujarnya.

IPTU Ismail menyebut, dalam penyelidikan Satreskrim sudah memeriksa 5 sampai 6 orang saksi.

"Para saksi yang sudah diperiksa itu, diantaranya pelaku usaha, pemilik toko dan para konsumen yang mengeluh. Untuk distributor di Surabaya bersamaan dengan ahli," tandasnya. (one)

Komentar

Loading...