Polda Maluku Utara Tangkap Penjual Cap Tikus di Maliaro, Ternate

NH dan barang bukti captikus saat diamankan ke Kantor Samapta Polda Malut.

Ternate, malutpost.com -- Direktorat Samapta Polda Maluku Utara, melalui tim tindak pidana ringan (Tipiring) Subdit Gasum menangkap seorang pria inisial NH (46 tahun) karena diduga menjual minuman keras (miras) jenis cap tikus.

Polisi juga mengamankan barang bukti cap tikus sebanyak 16 gelong/jerigen berukuran 25 liter, 7 botol cap tikus akar ukuran 1,5 liter, 3 kantong akar ukuran 600 ml dan 7 kantong cap tikus ukuran 600 ml.

Dir Samapta, Polda Maluku Utara Kombes Pol. Sukron, mengatakan terduga pelaku ditangkap saat pihaknya melakukan patroli dan menerima informasi dari masyarakat bahwa ada penjualan miras di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah.

"Patroli dipimpin oleh AIPDA Mohd Yusrin Fadel. Terduga pelaku diamankan dengan barang bukti, pada Sabtu 10 Mei 2025, pukul 02.36 WIT atau dini hari," ungkapnya.

Sukron menyebut, polisi langsung membawa terduga pelaku dan barang bukti ke kantor Samapta untuk diperiksa.

"Prosesnya Tipiring (tindak pidana ringan), jadi barang bukti sudah diamankan, sementara terduga pelaku dimintai keterangan lanjutan," pungkasnya. (one)

Komentar

Loading...