Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Penganiayaan Oleh Oknum ASN Dishub Kepulauan Sula

Sanana, malutpost.com -- Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara segera melakukan gelar perkara kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum ASN di Dinas Perhubungan (Dishub) Kepulauan Sula. Terduga pelaku kasus penganiayaan tersebut berinisial JM alias Yunan terhadap korban Lutfi Yoisangadji (48), warga Desa Fatcei, Kecamatan Sanana.
Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Kepulauan Sula, Ipda. Rizal Polpoke saat dihubungi malutpost.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (30/4/2025). “Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan JM dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara," kata Rizal.
Dia mengungkapkan, dalam kasus tersebut penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, terduga pelaku dan para saksi-saksi. “Korban dan terduga pelaku serta 3 orang saksi telah dimintai keterangan. Jadi dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara," ungkapnya.
Diketahui, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 2 April 2025. Saat itu korban mendatangi rumah terduga pelaku di Desa Mangon, Kecamatan Sanana dengan tujuan untuk menanyakan kenapa terduga pelaku tidak peduli dengan istrinya , Hajija Yoisangadji yang merupakan adik kandung korban yang jatuh sakit hingga meninggal.
Namun setelah tiba di rumah terduga pelaku, korban yang bermaksud untuk menanyakan hal tersebut justru dianiaya oleh terduga pelaku hingga pingsan, telinga dan hidung korban pun keluar darah. Karena tidak terima dianiaya oleh JM, korban langsung melaporkan masalah tersebut ke Polres Kepulauan Sula. (ham)
Komentar