Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Kepulauan Sula Dipolisikan

Sanana, malutpost.com -- Seorang pria di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara berinisial DU alias Dedi. Pria yang akrab disapa Om Kumis ini diduga menganiaya anak perempuan dibawah umur.
Masalah tersebut pun dilaporkan ke Polres Kepualaun Sula oleh orang tua korban berinisial MS dengan nomor laporan nomor: STTLP/93/V/2025/SPKT tertanggal, 27 Mei 2025.
MS mengatakan, masalah penganiayaan terhadap anaknya itu terjadi di Desa Mangon, Kecamatan Sanana pada 27 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WIT. Saat itu anaknya yang masih duduk di bangku sekolah SD kelas VI itu meminta permisi untuk berjalan.
Tiba-tiba, terduga pelaku berteriak dan langsung memukul korban tepat dibagian kepala dengan alasan kursi yang dipindahkan anaknya itu mengenai kaki terduga pelaku.
“Alasan terduga pelaku itu katanya kursi yang dipindahkan anak saya itu mengenai kakinya," kata ayah korban, Rabu (28/5/2025).
Untuk itu, ia meminta kepada Polres Kepulauan Sula untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan memproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Atas kejadian itu, anak saya sampai saat ini masih trauma. Jadi, saya berharap pelaku secepatnya diproses," pintanya.
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Rinaldi Anwar mengaku telah menerima laporan poran dan segera memanggil pihak terkait.
“Laporan sudah kami terima, selanjutnya kita akan panggil pihak terkait untuk melakukan penyelidikan," pungkasnya.(ham)
Komentar