Dinilai Tak Penuhi Syarat, Fraksi KNN DPRD Morotai Soroti Pengangkatan Direksi PDAM

Ketua Fraksi KNN DPRD Pulau Morotai, Moh Akbar Mangoda

Daruba, malutpost.com – Pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) oleh Bupati Rusli Sibua, mendapat sorotan dari DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.

Sorotan itu datang dari Fraksi Kebangkitan Nurani Nasional (KNN) DPRD Pulau Morotai. Itu lantaran, pengangkatan Direksi PDAM dinilai catat prosedur dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), maupun Peraturan Daerah (Perda).

Ketua Fraksi KNN DPRD Pulau Morotai, Moh Akbar Mangoda mengatakan, pengangkatan Direksi PDAM ini cacat prosedural karena tidak memenuhi syarat wajib dan bertentangan dengan aturan yang berlaku. Sebagaimana diatur dalam Permendagri nomor 2 tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian PDAM. Juga Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2012 tentang pendirian PDAM Pulau Morotai.

“Kalaupun pemerintah berdalil pengangkatan Direksi ini bersifat sementara, juga bertentangan dengan Permendagri nomor 2 tahun 2007 pasal 11 yang menjelaskan, apabila sampai berakhirnya masa jabatan Direksi dan pengangkatan Direksi baru masih dalam proses penyelesaian, maka kepala daerah dapat menunjuk atau mengangkat Direksi yang lama atau seorang pejabat struktural PDAM sebagai pejabat sementara. Atas dasar itu maka pengangkatan Direksi PDAM ini sangat bertentangan dengan aturan yang ada,” tegasnya kepada malutpost.com, Jumat (25/4/2025).

Sehingga Anggota Komisi II itu meminta, agar Bupati Pulau Morotai dapat mempertimbangkan kembali pengangkatan Direksi PDAM. Karena masalah air bersih di Morotai ini sangat kompleks, maka kepala direksi yang ditunjuk harus memiliki kompetensi dan benar-benar memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Memang pengangkatan Direksi PDAM itu menjadi kewenangan bupati, namun tidak boleh mengabaikan norma-norma hukum yang sudah ditetapkan. Karena orang yang diangkat tersebut harus benar-benar berkompeten,” jelasnya.

Politisi PAN itu juga menyentil, terkait rencana kebijakan pemerintah daerah yang akan memberlakukan penarikan tarif untuk pengguna air bersih yang bersumber dari PDAM, yang selama ini digratiskan. Menurutnya, hal itu bisa saja dilakukan namun harus memastikan air bersih tersebut benar-benar berkualitas.

“Bisa saja pemerintah membebani ke pengguna PDAM untuk bayar tarif setiap bulan. Tapi tanggung jawab PDAM juga harus memastikan kualitas air yang memiliki standar untuk bisa dikonsumsi masyarakat. Sehingga PDAM itu benar perusahaan daerah air minum, bukan perusahaan daerah air mandi. Karena airnya hanya bisa dipakai untuk mandi, tapi tidak bisa diminum,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Direktur PDAM Pulau Morotai saat ini dijabat oleh Abd Rauf Tariwi sebagai pelaksana tugas. Rauf merupakan Ketua Relawan Bupati Rusli Sibua dan Wakil Bupati Rio Cristian Pawane saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 lalu. (cr-05)

Komentar

Loading...