Diduga Curi Belasan Handphone, Seorang Lurah di Ternate Ditangkap Polisi

Ternate, malutpost.com -- Oknum Lurah di Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara, inisial RA ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres karena diduga mencuri handphone.
RA ditangkap Satreskrim, pada Kamis 17 April 2025 lalu, setelah ada laporan masyarakat.
Informasi yang dihimpun malutpost.com, Selasa (22/4/2025), RA diduga menggasak 11 handphone warga merek iPhone.
Dugaan pencurian itu terjadi di Pelabuhan Perikanan, Kelurahan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan. Aksi pencurian ini diduga sudah berjalan kurang lebih dua bulan terakhir.
Dari 11 iPhone, 7 iPhone diamankan oleh polisi di rumah RA, 2 di kantor lurah dan 2 telah dijual oleh pelaku.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto saat dikonfirmasi belum memberi keterangan.
"Besok, Rabu (23/4/2025) rencana lakukan konferensi pers," singkatnya. (one)
Komentar