Polisi Tindak Tambang Emas Ilegal di Galela, Halmahera Utara

Tobelo, malutpost.com -- Polres Halmahera Utara (Halut) kembali melakukan penertiban dan penindakan terhadap penambangan emas ilegal di kawasan Desa Roko Kecamatan Galela Barat, Jumat (11/4/2024).
Dibantu oleh Satuan Brimob Kompi 1 Batalyon A Pelopor Kupa-kupa, lokasi tambang ilegal tersebut berhasil ditertibkan.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, IPTU Sofyan Torid, membenarkan adanya kegiatan penindakan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal dan satuan Brimob Kupa-kupa, terhadap aktivitas tambang emas ilegal di Desa Roko, Kecamatan Galela Barat.
"Ia benar kita ada melakukan penindakan tambang ilegal, dan berhasil mengamankan sejumlah alat yang diduga kuat dipakai untuk aktivitas tambang ilegal tersebut." katanya.
Alat-alat yang berhasil di amankan, kata Sofyan berupa dua set mesin tromol/pengolahan mineral emas milik HB, satu set mesin tromol/pengolahan mineral emas milik M berserta lima kantong berisi material tambang.
"Kita juga berhasil mengamankan satu set mesin tromol/pengolahan mineral emas milik HA berserta 8 kantong berisi material tambang siap olah dan satu set mesin tromol/pengolahan mineral emas milik saudari VN." Jelasnya.
Polisi juga langsung memasang police line setelah mengamankan sejumlah barang bukti tambang ilegal tersebut.
"Tindakan yang kami ambil yakni police line dan kami akan melakukan penyelidikan ke pelaku usaha pertambangan." tegas Sofyan.
Untuk di ketahui, Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol Drs. Waris Agono M.Si, berkomitmen untuk memberantas pertambangan ilegal yang ada di Maluku Utara. (dan)
Komentar