Ibu Gubernur, Ini Opsi Pendanaan Pemda (Bagian I)

Setiap tahun Kanwil DJPb juga melakukan reviu atas KUA PPAS Pemda, sehingga tentunya insight dari Kanwil DJPb dapat dimanfaatkan oleh Pemda.

Kanwil DJPb juga menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah konsolidasi dan bahkan laporan keuangan konsolidasi pusat dan daerah di Maluku Utara dan statistik keuangan pemerintah, yang dapat dijadikan bahan analisis pengambilan keputusan keuangan dan ekonomi di Maluku Utara.

Beralih ke soal KPBU. Soal KPBU Pemda harus berhati-hati, di mana kita ambil pelajaran dari Gubernur Ahok di Jakarta. Gubernur Ahok membangun “Simpang Susun Semanggi” pada tahun 2015-2016 tanpa melalui APBD.

Saat itu PT Mitra Panca Persada dikenakan sanksi atas kelebihan lantai bangunan. Sanksi kelebihan lantai bangunan dikompensasikan menjadi dana kompensasi lantai bangunan (KLB) dengan nilai sekitar Rp 360 miliar.

PT Wijaya Karya ditunjuk untuk melakukan pekerjaan Pembangunan Simpang Susun Semanggi menggunakan dana KLB yang tidak diakui sebagai pendapatan daerah dan pastinya tidak disetor ke kas umum daerah.

Selain Simpang Susun Semanggi, Gubernur Ahok juga membangun Stadion Taman Bersih Manusiawi dan Berwibawa (BMW) atau terkenal dengan sebutan Taman BMW, dengan mekanisme yang sama dengan Simpang Susun Semanggi.

Pro dan kontra mengemuka atas keputusan Gubernur Ahok kala itu. Perdebatan pastilah akan terus terjadi. Tanpa dukungan politik yang kuat pada Gubernur Ahok kala itu, bisa saja langkah revolusioner gubernur Ahok bisa berujung delik korupsi saat itu.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5

Komentar

Loading...