Polisi Tangkap 16 Orang Tersangka Kasus Rudapaksa di Halmahera Selatan

IMG 20260202 WA0025
Ilustrasi

Halsel, malutpost.com -- Polres Halmahera Selatan (Halsel) menangkap dua orang DPO kasus rudapaksa terhadap seorang siswi SMP di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, yang terjadi pada 2024 lalu.

Sebelum 2 DPO tersebut ditangkap, Polres Halsel sudah menetapkan 14 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Secara keseluruhan, korban diduga digauli oleh 16 orang pelaku. Akibatnya, korban hamil di usia 15 tahun.

Korban pun akhirnya melahirkan dan selamat saat kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

"Dua orang yang sempat melarikan diri dan ditetapkan DPO sudah kita tangkap. Dengan ditangkapnya 2 tersangka ini maka tersangka menjadi 16 orang," kata Kapolres Halsel, AKBP Hendra Gunawan saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026).

Kapolres menyebut, 2 tersangka yang sempat DPO ditangkap di Desa Gonone, Kecamatan Kepulauan Joronga, Halsel.

"Para tersangka ini kita tangkap di rumah istrinya dan langsung digiring ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan secara maraton. Setelah itu, kami limpahkan ke jaksa untuk disidang," tandas Kapolres.

Untuk diketahui, kasus ini mulai terungkap ketika orang tua korban melihat ada perubahan pada tubuh korban. Dari situ, orang tua korban langsung membuat laporan ke Polres Halsel pada 2 Maret 2025 dengan nomor: STPL/197/IV/2025/SPKT.

16 orang tersangka dalam kasus ini adalah: Sofyan (60 tahun), Iksan (49 tahun), Hamza (50 tahun), Noris (62 tahun), Rizal, Alwi (62 tahun), Cemen, Fardi, Fahmi, Tafa, Iksan (49 tahun), Dong, Loka, Cecen, Sahbandar dan Ade. (one)

Komentar

Loading...